PURBALINGGA, Joglo Jateng – Upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan responsif terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga. Melalui Inspektorat Daerah, langkah strategis yang diambil adalah penerapan inovasi Standar Operasional Prosedur Internal APIP dan Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat (SIAP DuMas).
Inovasi ini mulai diimplementasikan untuk mengoptimalkan proses penanganan pengaduan masyarakat, khususnya yang berindikasi tindak pidana korupsi. Ini juga dikembangkan sebagai respons atas kebutuhan organisasi dalam meningkatkan efektivitas pengawasan internal.
Inspektorat Daerah melihat pentingnya penyusunan pedoman dan standar operasional yang terstruktur sebagai dasar hukum dan teknis dalam menangani pengaduan yang masuk. Serta memastikan, setiap laporan masyarakat ditangani secara tepat, cepat dan akuntabel.
Inspektur Pembantu Khusus, Yekti Lestari Wuryaningsih menjelaskan, SIAP DuMas dirancang untuk menjawab tantangan dalam pengelolaan pengaduan masyarakat yang selama ini belum terstandarisasi secara menyeluruh. “Kami ingin memastikan setiap proses berjalan sesuai prinsip good governance dan clean governance, dengan perlindungan hukum yang jelas bagi semua pihak yang terlibat,” ungkapnya, Rabu (18/6/25).










