Ada Sekolah Jual Seragam atau LKS? Bupati Pemalang: “Lapor Langsung ke Saya!”

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. (UFAN FAUDHIL/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Meskipun mengalami keterlambatan dan baru dibagi pada Agustus mendatang, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro mengingatkan masyarakat agar melapor ke dirinya apabila dijumpai kegiatan jual beli seragam dan buku LKS di lingkungan sekolah, khususnya PAUD, SD/MI dan SMP/MTS pada sekolah negeri. Apabila ada sekolah yang tetap nekat melakukannya pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

Anom menegaskan, tindakan menjual seragam ataupun LKS di lingkungan sekolah saat ini menjadi tindakan yang tidak diperbolehkan oleh aturan. Satuan pendidikan terutama berstandar negeri harusnya fokus berorientasi dengan materi pembelajaran.

“Jika ikut menjual maka fokus mereka masuk ke arah bisnis dan hal tersebut tidak dibenarkan,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya membuka laporan dari masyarakat yang menemukan kegiatan jual beli di lingkungan sekolah. Baik langsung ke dirinya sebagai pemegang kebijakan di daerah, Diskominfo, media sosial, hingga di Disdikbud Pemalang.

“Silakan lapor ke kami langsung maupun ke beberapa platform terkait jika menemukan oknum yang menjual baju ataupun LKS di sekolah. Akan langsung kami tindak,” tuturnya.

Bupati akan membagikan seragam gratis untuk anak berlatarbelakang keluarga tidak mampu, terdata dalam DTKS dan dalam golongan miskin ekstrem. Selain itu, LKS juga akan dibagikan secara gratis sebagai pemicu semangat dan panduan pendukung pelaksanaan belajar mengajar yang lebih maksimal.

“Kita akan bagi seragam dan LKS gratis. Jadi yang belum punya tidak perlu membeli ini semua gratis dan diharapkan bisa membantu dalam pelaksanaan belajar,” ungkapnya.(fan/iza)