Demak  

Satu Per Satu Diciduk, Begini Kronologi Penangkapan Empat Pengedar Sabu di Mranggen

‎‎AMANKAN: Polres Demak berhasil mengamankan pelaku pengedar sabu, Kamis (17/7). (HUMAS/JOGLO JATENG)

‎‎Kasus ini terus dikembangkan, hingga akhirnya dua pelaku lain yakni AH (27) dan MR (24) turut diamankan pada 9 Juli 2025 dini hari. Mereka ditangkap saat mengambil sabu seberat 1,01 gram yang rencananya digunakan sendiri. Barang bukti berupa alat isap sabu, pipa kaca, dan sepeda motor Honda Beat turut disita.

‎‎“”Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” tegasnya.

‎‎Sebagai bagian dari upaya preventif, Polres Demak juga membentuk Kampung Tangguh Bersinar (Bersih dari Narkoba) di sejumlah wilayah. Program ini melibatkan satgas pembinaan, konseling, hingga penindakan, yang bertujuan menciptakan lingkungan bebas narkoba.

Polres Demak juga aktif melakukan edukasi dan penyuluhan tentang bahaya narkotika melalui program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) di sekolah, tempat umum, hingga desa-desa. ”Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tapi juga mendorong kesadaran masyarakat agar bersama-sama menolak narkoba sejak dini,” pungkasnya. (adm/fat)