Peran Posyandu Makin Luas, Banyumas Kukuhkan 47 Anggota Tim Pembina

PROSESI: Pengukuhan 47 anggota Tim Pembina Posyandu Kabupaten Banyumas di Pendopo Si Panji, belum lama ini. (DOK. PRIBADI/JOGLO JATENG)

BANYUMAS, Joglo Jateng – Seiring diberlakukannya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan di tingkat desa dan kelurahan kini mengalami perubahan peran. Posyandu tidak lagi hanya dikenal sebagai tempat layanan kesehatan, tetapi wadah pelayanan dasar masyarakat yang mencakup enam bidang standar pelayanan minimal (SPM).

Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengukuhkan, 47 anggota tim Pembina Posyandu Kabupaten Banyumas di Pendopo Si Panji, belum lama ini. Tim Pembina posyandu diketuai oleh Ketua TP PKK Banyumas Eni Sadewo dengan ketua pelaksana harian Sekda Banyumas Agus Nur Hadie.

Bupati Sadewo mengatakan, SPM mencakup enam bidang, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sosial. Oleh karenanya, dengan cakupan yang semakin luas, posyandu kini menjadi simpul penting dalam sistem pembangunan nasional. Sekaligus titik temu antar berbagai program prioritas pemerintah di tingkat paling bawah.

“Peran tim pembina posyandu menjadi semakin strategis, karena bersinggungan langsung dengan berbagai agenda prioritas pemerintah daerah. Seperti percepatan penurunan angka kemiskinan, stunting, kematian ibu dan bayi, peningkatan mutu pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi keluarga,” ucapnya.

Menurutnya, pemilihan strategi yang tepat, sinergi yang solid dan komitmen bersama dari seluruh pihak menjadi kunci. Dalam menjawab segala tantangan yang akan dihadapi oleh tim pembina posyandu.

“Dengan semangat kolaborasi dan tanggung jawab bersama, kita bisa menjadikan posyandu sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat yang tangguh, adaptif dan berdaya saing,” pungkasnya.

Agar setiap program dapat berjalan maksimal, diberikan pembekalan anggota tim pembina posyandu dengan materi Penguatan Peran dan Tugas Fungsi Tim Pembina Posyandu Kabupaten dan Rencana Kerja, oleh Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah.

Dijelaskan, saat ini Banyumas telah melaksanakan penataan kelembagaan posyandu sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 pada 331 desa atau kelurahan. Di mana 237 desa atau kelurahan telah melakukan pengunggahan SK terbaru. (abd/sam)