Dari 27 Jadi 23, Inilah Daftar OPD yang Digabung Pemkab Purbalingga!

SEPAKAT: Penandatanganan persetujuan bersama Perubahan Keempat atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 dalam rapat paripurna DPRD Purbalingga, belum lama ini. (HUMAS/JOGLO JATENG)

PURBALINGGA, Joglo Jateng – Struktur organisasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga mengalami perampingan. Hal itu ditetapkan usai DPRD bersama Pemkab Purbalingga menyepakati perubahan keempat atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dengan ditetapkannya regulasi ini, jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Purbalingga berkurang. Dari 27 OPD menjadi 23 OPD, melalui penggabungan berdasarkan kesamaan urusan pemerintahan.

Beberapa OPD yang digabung di antaranya Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; serta Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, dan Kawasan Permukiman.

Kemudian, Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan; Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah; serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. Sementara itu, 17 OPD lainnya tetap dipertahankan.

Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif menjelaskan, perubahan susunan perangkat daerah ini dilatarbelakangi perkembangan regulasi nasional dan kemampuan anggaran daerah.

“Dengan adanya perkembangan regulasi nasional serta kemampuan anggaran daerah, menunjukkan urgensi perlunya dilakukan perubahan kembali terhadap pembentukan dan susunan perangkat daerah. Mendasarkan hal itu, maka perlu penataan ulang perangkat daerah melalui penggabungan yang mempertimbangkan kesamaan fungsi dan urusan pemerintahan,” ujarnya, belum lama ini.

Ia menambahkan, regulasi baru ini akan menjadi landasan penataan perangkat daerah. “Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini menjadi Perda, maka akan memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja pemerintah daerah, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik,” imbuhnya.

Selain Persetujuan Bersama terhadap Raperda tentang Perubahan Keempat Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian empat Raperda prakarsa DPRD.

Adapun empat Raperda tersebut, adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah dan Raperda Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan. Kemudian, Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, serta Raperda Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum. (abd/sam)