Aulia menegaskan bahwa hasil kajian KPID menunjukkan tayangan itu melanggar 16 pasal, dengan enam pasal utama terkait norma penyiaran.
“Secara regulasi, tayangan itu seharusnya tidak boleh muncul di televisi. Kami sudah mengirim surat ke KPI Pusat dan alhamdulillah sanksi tertinggi berupa penghentian tayangan sudah dijatuhkan,” katanya.
Ketua Umum Patriot Garuda Nusantara, Hafid Iwan Cahyono, menyampaikan aksi ini diikuti santri dari berbagai pondok pesantren, bukan hanya alumni Lirboyo.
“KPID Jawa Tengah senafas dengan perjuangan santri. Kami sangat mengapresiasi langkah cepat mereka yang langsung menindak tayangan itu,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan LBH Patriot Garuda Nusantara, Dewang Purnama, menilai tayangan tersebut sangat meresahkan karena memunculkan framing yang tidak benar terhadap ulama.
“Video itu sangat meresahkan, karena para ulama kami diframing tidak sesuai kebenaran,” ucapnya.
Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, tayangan tersebut melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 2 dan Pasal 55, yang berimplikasi pada sanksi administrasi maupun pidana.
“KPID Jateng memang sudah melarang tayangan Expose Uncensored, tapi kami mendesak agar izin siar Trans7 dan Transmedia juga dicabut supaya kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.(luk/iza)










