Demak  

Bantah Persulit Pengelolaan PSD, Askab PSSI Demak: Sampai Hari Ini Belum Ada Surat Masuk dari Pihak Mana Pun

‎‎Plt Ketua Askab PSSI Demak, Edi Sayudi. (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

‎‎Terkait PSD, Edi menjelaskan, klub tersebut berdiri sejak 1963 sebagai klub perserikatan pada era sebelum PSSI modern terbentuk. Hingga saat ini, PSD belum berbadan hukum dan masih berstatus amatir. Bahkan, pengurus resmi PSD disebut tidak pernah memberikan laporan maupun koordinasi dengan pihak Askab.

‎‎Yang menjadi sorotan, menurut Edi, justru muncul kelompok luar yang membawa nama PSD namun tidak memiliki legalitas resmi. “Kami justru terbuka. Silakan kalau ada yang ingin memajukan PSD, termasuk investor yang mau menghabiskan uang demi sepak bola. Tapi prosedurnya harus dipatuhi,” ujarnya.

‎‎Untuk berpartisipasi di Liga 4, PSD masih bisa menggunakan status perserikatan. Namun, regulasi baru PSSI mensyaratkan klub berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) sebagai syarat wajib ke depan.

‎‎Edi menekankan, pendirian PT bukan hal sulit, asalkan dilakukan melalui koordinasi dan komunikasi yang baik. Ia mengingatkan, pendaftaran klub baru juga tidak bisa langsung masuk kompetisi sebelum disahkan melalui kongres PSSI, baik di tingkat provinsi maupun pusat.

‎‎Melalui penjelasan ini, pihaknya berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai posisi PSD. Serta proses pengelolaan klub sepak bola yang sesuai regulasi terbaru PSSI. (adm/fat)‎