Gerebek Warung di Taman, Satpol PP Pemalang Sita 644 Botol Miras, Satu Pelaku Langsung Dibui

MELANGGAR: Para petugas SatpolPP Pemalang saat mengamankan botol mihol ilegal di warung kelontong Kecamatan Taman, belum lama ini. (DOK. PRIBADI/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) menggelar Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Gakda). Dalam operasi yang menyasar Kecamatan Taman pada Kamis (4/12/2025) malam tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pengedar dengan total barang bukti mencapai 644 botol minuman beralkohol (mihol) ilegal.

Kepala Satpol PP Pemalang, Achmad Hidayat, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan langkah antisipasi gangguan ketertiban umum. Dua pelaku yang diamankan berinisial W dan SS, keduanya kedapatan menjual miras berkedok warung kelontong.

“Kita sudah merencanakan kegiatan Operasi Gakda Gabungan ini bersama Kejari. Alhamdulillah, tertangkap dua orang pelaku yang sebelumnya telah kita selidiki. Dari tangan pelaku W disita 585 botol, dan dari warung milik SS sebanyak 59 botol,” ungkap Achmad Hidayat.

Sanksi Tegas: Penjara dan Denda

Proses hukum terhadap kedua pelaku berjalan cepat. Pada Jumat (5/12/2025), kasus ini langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pemalang untuk disidangkan.

Hidayat mengungkapkan fakta bahwa pelaku W merupakan seorang residivis. Ia pernah tercatat dalam kasus serupa di lokasi yang sama. Jika sebelumnya barang bukti yang diamankan sedikit, kali ini petugas menemukan jumlah yang masif.

“Karena terbukti bersalah dan mengulangi perbuatannya, pelaku W dijatuhi hukuman 4 bulan kurungan penjara. Sementara untuk pelaku SS, putusan pengadilan menjatuhkan denda sebesar Rp 6 juta,” jelasnya.

Vonis tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Imbauan Kamtibmas

Satpol PP menegaskan akan terus mengintensifkan operasi serupa di seluruh wilayah Kabupaten Pemalang, baik menjelang maupun setelah perayaan Nataru. Hidayat juga meminta peran aktif masyarakat.

“Masyarakat dimohon bekerja sama untuk menjaga Kamtibmas, terutama momen krusial jelang Nataru 2026. Segera laporkan kepada petugas jika melihat aktivitas mencurigakan atau peredaran miras di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (fan/adf)