Wacana TPS ala Pemilu di Pilkades Kabupaten Pemalang Dinilai Berisiko Picu Konflik

Pemerhati sosial-politik dan tata kelola desa, Bambang Mugiarto. (DOK.PRIBADI/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng — Wacana penerapan model tempat pemungutan suara (TPS) ala Pemilu dalam pelaksanaan Pilkades Kabupaten Pemalang secara serentak dinilai berpotensi memicu persoalan baru. Kebijakan elektoral yang terlalu administratif dikhawatirkan dapat melemahkan kohesi sosial dan meningkatkan risiko benturan antarwarga di tingkat akar rumput.

Peringatan tersebut disampaikan oleh pemerhati sosial-politik sekaligus pakar tata kelola desa, Bambang Mugiarto. Ia menilai pendekatan standardisasi yang terlampau prosedural tidak sepenuhnya cocok diterapkan pada karakter komunal masyarakat desa setempat.

“Di atas kertas terlihat tertib dan modern, namun dalam praktik bisa menjauh dari realitas sosial dan budaya masyarakat desa,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Aturan Tidak Mewajibkan Format TPS Khusus

Menurut Bambang, desa bukan sebatas unit administratif, melainkan entitas sosial yang memiliki nilai, relasi, dan kearifan lokal. Konsep ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menekankan asas rekognisi dan subsidiaritas.

Ia menjelaskan bahwa regulasi pelaksanaan Pilkades melalui Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 dan pembaruannya pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 sama sekali tidak mewajibkan format TPS tertentu. Regulasi tersebut sebatas menekankan prinsip dasar demokrasi yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Pilkades tidak bisa disamakan dengan Pemilu nasional. Jika dipaksakan, justru berpotensi menggerus demokrasi berbasis komunitas,” tegasnya.

Solusi TPS Terpadu Lebih Hemat Anggaran

Lebih jauh, Bambang memaparkan bahwa penggunaan TPS yang terfragmentasi di berbagai titik bisa memecah interaksi sosial secara langsung. Padahal, Pilkades selama ini juga berfungsi sebagai ajang silaturahmi besar untuk memperkuat kebersamaan warga.

Di sisi lain, model TPS serentak ala Pemilu nasional dipastikan bakal menyedot anggaran yang jauh lebih membengkak karena tingginya kebutuhan logistik dan sumber daya manusia.

Sebagai jalan keluar, ia mendorong panitia untuk tetap mempertahankan model TPS terpadu atau terpusat. Format konvensional ini diklaim jauh lebih efisien dan transparan dalam pengawasan.

“Dengan pemungutan suara terpusat, proses lebih terbuka, interaksi sosial tetap terjaga, dan potensi konflik bisa ditekan. Menyeragamkan mekanisme justru berisiko membuat demokrasi desa menjadi kaku dan jauh dari masyarakatnya,” pungkas Bambang. (fan/iza/rds)