PEMALANG – Dimasa tenang menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang terus melakukan pemaksimalan pengawasan. Salah satunya dengan membagi personil yang terdiri dari semua komisioner bereserta staffnya. Mereka akan berpatroli diwilayahnya masing-masing.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Pemalang, Sudadi mengatakan, pada hari tenang pihaknya telah menerima dua laporan terkait politik uang. Menurutnya, pelanggaran yang paling rawan di masa tenang menjelang pilkada adalah politik uang. Terbukti baru dua hari masa tenang sudah ada laporan terkait politik uang.
“Laporan itu masih dalam proses pengkajian, setelah ada hasil dari kajian nantinya akan segera diumumkan. Yang pasti sudah ada laporan dan temuan,” ujarnya.
Sementara itu masa tenang Pilkada Pemalang dimulai pada 6 hingga 8 Desember besok. Mengingat pada 9 Desember sudah dilakukan proses pemilihan.
Lebih lanjut Sudadi menjelaskan, banyak masyarakat yang belum paham terkait hukuman bagi pelaku politik uang. Padahal sudah jelas tertulis bahwa pelaku politik uang dalam pilkada, baik pemberi maupun penerima, terancam sanksi pidana.
“Sanksi pelanggaran money politic itu diatur dalam Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 pasal 187 A. Jelas bahwa pemberi maupun penerima sama-sama bisa mendapatkan sanksi pidana,” imbuhnya.
Sudadi juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada bawaslu apabila menemukan dugaan pelanggaran. Masyarakat juga diminta tidak takut untuk melaporkan apabila terjadi pelanggaran.
“Baik kepada panitia pengawas desa, kecamatan maupun langsung ke Bawaslu kabupaten,” pungkasnya. (cr1/fat)










