Pati  

Maling Motor di Pemandian Kayen Tertangkap, Pelaku Jual Motor Curian Rp 8 Juta

SUASANA: Petugas dari Kepolisian saat mengecek lokasi pencurian motor di area pemandian Sumur Asem Kemis, Desa Kayen, Selasa (29/7/25). (HUMAS/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area pemandian Sumur Asem Kemis, Desa Kayen, Pati. Pelaku berinisial HR (48), warga Desa Sarimulyo, Kecamatan Winong, dibekuk petugas setelah motor curian dijual kepada pihak ketiga.

Kapolsek Kayen, AKP Parsa mengungkapkan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu (16/7) sekitar pukul 14.30, saat korban yang diketahui bernama Ambar Sutami (49), tengah mandi di tempat pemandian. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Vario 160 warna putih di depan pintu masuk lokasi dan meninggalkan tas punggungnya di luar kamar mandi.

“Ketika keluar dari kamar mandi, korban kaget karena motor miliknya sudah raib dari tempat semula. Tasnya pun dalam keadaan terbuka, dan beberapa barang penting seperti STNK serta ponsel miliknya juga ikut hilang,” ungkapnya.

Korban pun kemudian langsung melaporkan pencurian ini. Pihak kepolisian lalu bergerak cepat dengan melakukan cek lokasi dan memintai keterangan dari korban.

Setelah itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil menemukan sepeda motor milik korban di rumah salah satu saksi berinisial Eko Budi Setio Utomo (34) di Dukuh Pengilon, Desa Tanjungsekar, Kecamatan Pucakwangi.

“Saksi Eko mengaku membeli motor itu dari pelaku seharga Rp 8 juta tanpa mengetahui bahwa barang tersebut hasil pencurian,” terangnya.

Lebih lanjut, AKP Parsa menerangkan Eko dan satu saksi lainnya, yakni Rudi Utomo (40), warga Kayen, memberikan keterangan yang membantu penyidik dalam menelusuri keberadaan pelaku. Keduanya menyebutkan bahwa pelaku sebelumnya memang dikenal sebagai pedagang motor bekas di wilayah sekitar.

“Keterangan dua saksi ini sangat membantu. Mereka kooperatif dan memberikan informasi rinci soal transaksi jual beli yang terjadi,” ungkapnya.

Setelah menelusuri jejak pelaku, petugas gabungan dari Polsek Kayen dan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pati berhasil meringkus pelaku. Peringkusan itu dilakukan pada Senin (28/7) sekitar pukul 15.00 di kediamannya.

“HR langsung kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa sepeda motor, STNK, dan struk angsuran dari E-Adira Finance juga turut kami sita,” bebernya.

Pelaku kini tengah menjalani proses pemeriksaan mendalam terkait motif dan kemungkinan keterlibatannya dalam kasus serupa di lokasi lain. Dalam kasus tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (lut/fat)