KENDAL, Joglo Jateng – Aksi kekerasan yang dialami sejumlah wartawan di Kabupaten Pati menuai perhatian luas. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kendal menjadi salah satu organisasi yang menyatakan sikap tegas mengecam tindakan tersebut. Sekaligus menyerukan perlindungan nyata bagi jurnalis yang bekerja di lapangan.
Ketua PWI Kendal, Sapawi menuturkan bahwa peristiwa kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa dipandang sebelah mata. Menurutnya, serangan tersebut bukan hanya melukai pewarta yang menjadi korban. Melainkan juga mencederai kebebasan pers yang dijamin undang-undang serta merampas hak publik atas informasi yang benar dan berimbang.
“Intimidasi, ancaman hingga kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk serangan terhadap demokrasi. Aparat penegak hukum harus segera bertindak. Mengusut kasus ini secara tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku,” tegasnya.
Sapawi menambahkan, perlindungan terhadap wartawan sesungguhnya telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, ia menekankan tidak boleh ada alasan pembenaran terhadap setiap tindak kekerasan yang menghalangi kerja jurnalistik.
“Kebebasan pers adalah pilar keempat demokrasi yang harus dihormati semua pihak,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan oleh Agus Umar, selaku penasihat PWI Kendal. Ia menilai kasus di Pati menjadi alarm bahwa profesi wartawan masih rentan terhadap tekanan dan ancaman. Baginya, solidaritas lintas daerah sangat penting agar kasus serupa tidak dianggap biasa.
“Kami berdiri bersama rekan-rekan di Pati. Kekerasan semacam ini bisa terjadi di mana saja, dan itu harus menjadi perhatian bersama. PWI Kendal mendesak aparat untuk menjamin keamanan kerja wartawan di lapangan. Karena mereka bekerja untuk kepentingan masyarakat luas,” kata Umar.
Menurutnya, dukungan antardaerah adalah bentuk nyata persatuan wartawan dalam memperjuangkan hak-hak profesi sekaligus menjaga marwah pers sebagai penjaga demokrasi. Umar mengingatkan, tanpa perlindungan yang memadai, jurnalis akan bekerja dalam tekanan, dan itu berbahaya bagi kualitas informasi yang diterima masyarakat.
Ditambahkannya, pernyataan sikap PWI Kendal ini menjadi bagian dari gelombang solidaritas yang terus mengalir terhadap wartawan Pati.
“Harapannya, kasus tersebut bisa menjadi momentum evaluasi bagi semua pihak agar menghentikan praktik-praktik kekerasan terhadap jurnalis,” pungkasnya. (ags/adf)










