Pati  

Pansus Pertanyakan Keabsahan SK Plt Ketua Baznas Pati, Ini Faktanya

SUASANA: Plt Ketua Baznas Pati, Sunarwi saat dipanggil Pansus, Kamis (18/9/25). (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo kembali menggelar sidang lanjutan, Kamis (18/9/25). Dalam sidang ini, pansus memanggil Plt Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pati, Sunarwi.

Sunarwi ditanya oleh anggota pansus terkait sejumlah hal. Salah satunya soal Surat Keputusan (SK)nya menjadi Plt Ketua Baznas Pati.

Anggota pansus, Muhammadun mempertanyakan posisi pimpinan Baznas yang harus melewati seleksi panjang sebelum akhirnya menerima SK. Menurutnya, pengurus Baznas berkedudukan sebagai amil yang harus paham aturan zakat.

“Setahu saya menjadi Ketua Baznas harus melalui seleksi yang panjang. Yang kemudian nanti di-SK-kan oleh Bapak Bupati. Pernah bapak mengikuti seleksi tersebut? Saya khawatir kalau ini tidak sah SK-nya, menerima sesuatu sebagai amil itu tidak sah,” tanya politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Lantas, Sunarwi menjawab jika untuk seleksi jabatan Ketua Baznas Pati baru akan diadakan seleksi mulai Oktober 2025 nanti. Dia mengaku hanya diminta membantu sebagai pelaksana tugas, bukan Ketua Baznas Pati secara definitif.

“Saya ini ditunjuk sebagai Plt bukan menggantikan sebagai pimpinan. Untuk SK yang dikeluarkan Pak Bupati sebagai Plt Ketua Baznas, untuk keabsahannya sudah diperiksa sesuai aturan,” ungkapnya.

Ia juga menyebut bahwa penunjukan dirinya sebagai Plt Ketua Baznas Pati telah dikaji oleh Bupati Pati Sudewo dan tim. Hanya saja ia tidak menjelaskan timnya dari mana.

“Masalah seleksi Plt penugasan ini dilakukan Pak Bupati dan sudah didiskusikan dengan timnya bahwa penunjukan Plt Ketua Baznas tidak melalui seleksi. Jadi Pak Bupati ini untuk mengeluarkan SK Plt melalui beberapa kajian, itu tim dari pak Bupati, saya tidak bisa menjawab,” imbuhnya.

Diwawancarai usai sidang, Anggota Pansus Hak Angket, Didin Syafruddin juga mempertanyakan keabsahan SK Plt Ketua Baznas Pati yang ditertibkan itu. Didin menyebut pihaknya akan mendalami terkait temuan tersebut.

“SK itu 2. SK lama diterbitkan Bupati lama, dan SK baru ternyata Plt. Dengan adanya 2 SK itu keabsahannya bagaimana,” sebutnya. (lut)