PATI, Joglo Jateng – Polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan kasus kekerasan terhadap wartawan di Kabupaten Pati. Dugaan kekerasan ini terjadi saat meliput Rapat Panitia Khusus (Pansus) Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo mengungkapkan kasus ini telah naik ke proses penyidikan. Pihaknya sudah memeriksa lima saksi dan satu saksi ahli dari Dewan Pers.
Polresta Pati telah melakukan gelar perkara dan menetapkan 1 orang sebagai tersangka. Menurutnya, tindakan menarik dan menjatuhkan wartawan jelas menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Kompol Heri menegaskan, kasus ini diproses berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Yakni dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
“Ini bukan sekadar insiden biasa. Tetapi menyangkut kemerdekaan pers yang wajib dilindungi,” tegasnya.










