SEMARANG, Joglo Jateng – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah ikut mengawasi secara langsung proses seleksi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai informasi, dalam proses seleksi tahun ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka kesempatan bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon direksi dan dewan komisaris di delapan BUMD milik Pemprov Jateng. Di antaranya PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng (Perseroda), PT BPR BKK Jateng (Perseroda) dan PT Jamkrida Jateng (Perseroda).
Kemudian, PT Jateng Petro Energi (JPEN) (Perseroda), PT Jateng Tirta Amerta Berkah (JTAB) (Perseroda), PT Taman Wisata Jateng (TUJT) (Perseroda). Lalu, PT Sarana Pembangunan Jateng (SPJT) (Perseroda) dan PT PRPP Jateng (Perseroda). Pendaftaran telah dibuka mulai 23 hingga 30 September 2025 lalu.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida mengatakan, pengawasan ini penting agar proses seleksi tidak hanya menjadi formalitas. Tetapi benar-benar menghasilkan figur yang kompeten, berintegritas, dan memiliki komitmen terhadap pelayanan publik.
“Kualitas kepemimpinan di BUMD akan sangat menentukan kinerja dan layanan yang dirasakan masyarakat. Karena itu, seleksi harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel,” ujarnya, Senin (6/10/2025).










