Pati  

Tok! UMK Pati 2026 Disepakati Naik Jadi Rp 2.485.000

Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo. (HUMAS/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati tahun 2026 akhirnya disepakati naik menjadi Rp 2.485.000. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 152.650 jika dibandingkan dengan UMK tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp 2.332.350.

Kesepakatan tersebut tercapai setelah puluhan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Senin (22/12/2025). Menyikapi aksi tersebut, Bupati Pati Sudewo turun langsung memimpin audiensi antara perwakilan serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Pati.

“Kami harus mendengarkan aspirasi dari teman-teman pekerja yang tadi ditemui oleh para pimpinan serikat pekerja di Kabupaten Pati,” ujar Sudewo usai audiensi.

Titik Temu Indeks Alfa 0,76

Dalam pertemuan tersebut, negosiasi berjalan cukup alot. Serikat buruh mengusulkan penggunaan indeks alfa sebesar 0,9 dalam rumus kenaikan upah, sementara pihak pengusaha (Apindo) awalnya bertahan di angka 0,6. Pemerintah daerah lantas memfasilitasi perundingan untuk menjembatani perbedaan tersebut hingga muncul angka tengah.

“Pengusaha awalnya meminta 0,6. Lalu kami jembatani. Apindo naik dari 0,6 menjadi 0,7, sementara buruh juga menurunkan tuntutannya. Akhirnya disepakati indeks alfa 0,76. Kalau dirupiahkan, UMK Pati 2026 menjadi Rp 2.485.000,” jelas Sudewo.

Menurut Bupati, angka tersebut merupakan solusi terbaik (win-win solution). Kenaikan ini dinilai cukup untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa memberatkan dunia usaha.

“Ini saya kira bisa menambah kesejahteraan pekerja sekaligus tetap menarik bagi calon investor untuk berinvestasi di Kabupaten Pati,” tegasnya.

Akibat Miskomunikasi

Sebelum kesepakatan ini tercapai, Dewan Pengupahan Kabupaten Pati sempat menggelar sidang yang berakhir deadlock. Sejumlah perwakilan serikat buruh bahkan memilih walk out karena rapat berjalan alot.

Sudewo menilai dinamika tersebut terjadi akibat adanya miskomunikasi. Ia menyebut Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati belum melakukan perundingan informal (pra-kondisi) dengan para pihak sebelum rapat resmi digelar.

“Ini hanya miss komunikasi. Mendadak diundang oleh Disnaker, adu argumentasi terjadi karena belum ada perundingan informal sebelumnya, baik dengan pekerja maupun dengan Apindo. Akhirnya muncul ketegangan,” tandasnya. (ara/iza)