DPRD Jateng Dorong Masyarakat Miskin Dapat Bantuan Hukum

Komisi A DPRD Provinsi Jateng
DIALOG: Komisi A DPRD Provinsi Jateng saat berdiskusi dengan Pemkab Kebumen, belum lama ini (12/11), membahas soal bantuan hukum bagi masyarakat. (HUMAS / JOGLO JATENG)

KEBUMEN, Joglo Jateng – Komisi A DPRD Provinsi Jateng mendorong agar Masyarakat tidak mampu perlu mendapatkan bantuan hukum. Sehingga, hal itu menunjukkan kehadiran negara di tengah masyarakat.

Penegasan itu dilontarkan Komisi A DPRD Provinsi Jateng saat berdiskusi dengan Pemkab Kebumen, belum lama ini (12/11). Komisi A sedang melakukan pengayaan data dan informasi untuk penyusunan Raperda tentang Bantuan Hukum yang kini tengah dirancang.

Hadir dalam diskusi itu, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bersama Sekda Ahmad Ujang Sugiono dan jajarannya. Komisi A sendiri didampingi Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jateng Iwanuddin Iskandar.

Dalam diskusi itu, Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng Saeful Hadi mengatakan, Raperda tentang Bantuan Hukum yang sedang dirancang tersebut membutuhkan masukan berupa Informasi tentang Perda Bantuan Hukum yang sudah berjalan di Kabupaten Kebumen. Ia menilai raperda yang sedang disusun itu sangat penting, terutama bagi masyarakat tidak mampu.

“Seperti apa Perda Bantuan Hukum di Kebumen. Dengan adanya masukan itu, perda nantinya bisa menjadi bukti kehadiran negara mampu membantu kebutuhan masyarakat bawah,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Menanggapinya, Arif Sugiyanto mengaku sangat menyambut baik munculnya Raperda Bantuan Hukum yang sedang dirancang Komisi A. Dengan tujuan yang sangat baik itu, pihaknya sangat mendukung dan akan selalu bersinergi dengan Pemprov Jateng.  “Dengan begitu, kebutuhan masyarakat khususnya Masyarakat Kebumen bisa terlayani dengan baik,” harap bupati.

Mengenai Perda Bantuan Hukum di Kebumen, Ahmad Ujang Sugiono menjelaskan perda sudah dirancang sejak 2020 dan ditetapkan pada 2021. Soal anggaran, pemkab saat ini menggelontorkan sekitar Rp 40 juta dan Bantuan Hukum tersebut ditujukan bagi masyarakat miskin atau sekelompok masyarakat miskin dan penyandang disabilitas.

“Dan pada tahun ini juga Perbub (Peraturan Bupati) sudah dibuat dan sudah masuk dalam tahap pelaksanaan,” kata sekda. (hms/gih)