Kemenag Masih Tunggu Kepastian Penyelenggaraan Haji dari Arab Saudi

PAPARAN: Tangkapan layar Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi saat menggelar rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (13/1). (ANTARA/JOGLO JATENG)

JAKARTA, Joglo Jateng – Kementerian Agama masih menunggu kepastian penyelenggaraan ibadah haji 1443 Hijriah/2022 Masehi dari Pemerintah Arab Saudi. Kendati pelaksanaan ibadah umrah telah dibuka.

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi mengungkapkan, kepastian penyelenggaraan ibadah haji tahun ini sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Arab Saudi. Pemerintah Indonesia telah melakukan rangkaian koordinasi dengan otoritas terkait pada November lalu untuk memperoleh kepastian penyelenggaraan haji.

Sejak 20 hingga 23 November, Kemenag bertemu dengan sejumlah pejabat teras Arab Saudi. Seperti Menteri Urusan Islam Dakwah dan Penyuluhan Abdullatif Al Syeikh, Gubernur Mekah sekaligus Ketua Komite Pusat Haji Pangeran Khalid bin Al Faisal, dan Menteri Haji dan Umrah Tawfiq bin Fauzam Al Rabeah.

Dari hasil pertemuan tersebut, otoritas kerajaan belum bisa memastikan soal penyelenggaraan haji. Apakah akan dibuka atau kembali ditutup bagi calon jamaah luar negeri.

“Sampai dengan saat ini kepastian tentang ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi, belum dapat diperoleh,” tutur Zainut  saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (13/1).

Selain membahas soal kepastian haji, dalam pertemuan tersebut juga dibahas kuota jamaah apabila pelaksanaan ibadah haji dibuka. Karena salah satu tahapan persiapan penyelenggaraan haji adalah dilakukannya MoU tentang jumlah kuota haji.

“Pemerintah Arab Saudi menyampaikan bahwa belum dapat melakukan pembicaraan terkait dengan penyelenggaraan haji,” terangnya.

Berdasarkan asumsi normal, perkiraan jadwal pemberangkatan jamaah haji kloter pertama akan diberangkatkan 5 Juni 2022. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan bahwa waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji hanya sekitar lima bulan.

“Mengingat ruang lingkup pelayanan penyelenggaraan ibadah haji yang begitu luas, maka waktu yang tersisa sangat terbatas. Sehingga berbagai persiapan harus segera dilakukan,” imbuhnya.

Kendati belum ada kepastian soal haji, Kemenag meminta agar Komisi VIII bersama pemerintah dapat segera memulai berbagai persiapan mengingat waktu yang terbatas. “Di antaranya persiapan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M,” tandasnya. (ara/ern)