PATI, Joglo Jateng – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati mencatat ada sekitar 200 menara telekomunikasi yang belum membayar pajak. Sedangkan bila dilihat dari data Dinas Informasi dan Komunikasi (Diskominfo) terdapat sebanyak 300 menara di wilayah tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Pajak Bumi Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) BPKAD Udhi Harsilo Nugroho menjelaskan, hingga saat ini baru 76 menara yang telah melakukan pembayaran pajak. Kemudian yang sudah membayar retrubusi ke Kominfo sudah ada 300 menara telokomunikasi.
“Kami akan segera menyinkronkan persoalan ini bersama Kominfo. Saya merasa ada kejanggalan yang ada di lapangan. Namun proses pembenahan data ini belum bisa ditentukan berakhirnya,” tutur Udhi.
Dirinya mengaku, terkait kendala di lapangan yakni seperti Nomor Objek Pajak (NOP) dalam titik menara telekomunikasi. Selain itu, ada beberapa merana yang belum mempunyai Surat Pemberitahuan Pajak Terulang (SPPT).
“Kami kedepan akan segera melengkapi data dan berkoordinasi dengan Diskominfo. Supaya dalam penetapan STTP yang di merana tersebut bisa sesuai,” jelasnya.
Udhi menambahkan, sekarang sedang dalam tahapan menghubungi vendor yang ada diluar kota. Alasan itulah yang membuat BPKAD bersama Diskominfo belum dapat memastikan proses pembenahan data ini.
“Meskipun kami memiliki data retribusi menara, namun kita belum bisa memastikan kapan selesainya. Sebab ada vendor yang diluar kota, diantaranya ada Bogor, Semarang, dan lain-lain,” pungkasnya. (cr7/fat)










