KOTA, Joglo Jogja – Pemerintah Arab Saudi saat ini telah menghapuskan PCR sebagai syarat jamaah yang datang. Kendati demikian, Kementrian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta, tetap memberlakukan wajib PCR kepada para jamaah.
Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, Nur Abadi mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menerapkan aturan PCR sebagai syarat bagi jamaah. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 1332 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Covid-19.
“Kalau aturan umroh sampai saat ini belum ada edaran baru. Berarti kami masih pakai aturan yang lama. Sehingga perjalanan jamaah umroh dari Indonesia termasuk Jogja, masih harus PCR,” ungkapnya, Minggu (13/3).
Lebih jauh ia menjelaskan, menurutnya bukan hanya aturan terkait PCR. Para jamaah juga harus sudah melakukan vaksinasi. Artinya semua aturan KMA masih akan diberlakukan kepada para jamaah.
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu kebijakan baru dari Pemerintah Pusat terhadap peniadaan aturan swab PCR dari ororitas pemerintahan Arab Saudi. Apalagi dengan PCR yang sudah tidak dijadikan lagi sebagai syarat perjalanan.
“Artinya kita segera melakukan penyesuaian ke depan. Ini perlu dikaji kembali dan melihat dari Kementerian Agama nanti,” lanjutnya.
Ia tidak menampik bahwa kondisi pandemi di Kota Yogyakarta masih sangat fluktuatif peningkatannya. Sehingga, penyesuaian di tiap daerah akan menjadi pertimbangan dengan peniadaan swab PCR bagi jamaah yang akan ke Arab Saudi.
Ia mengaku, selama dua bulan terakhir pada 2022 ini, peningkatan minat warga Jogja melaksanakan umroh mengalami kenaikan. Hal tersebut terhitung dari rekomendasi pembuatan paspor untuk kegiatan umroh.
“Memang permintaan rekomendasinya banyak. Tiap hari ada saja yang meminta rekomendasi untuk perjalanan umroh, meski biaya umroh ini masih cukup tinggi,” pungkasnya. (fif/bid)










