BANTUL, Joglo Jogja – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bantul telah berakhir. Meski demikian, dari 47 sekolah, tiga di antaranya belum terverifikasi pada hari pertama (Senin, 20/06).
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul, Isdarmoko menyampaikan, PPDB jenjang SMP telah berakhir dengan empat jalur. Yaitu zonasi lingkungan, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua. Pihaknya telah mengecek dan merekap dengan kondisi yang kondusif.
Menurutnya, rata-rata sekolah sudah siap. Dimulai hari Senin dan Selasa adalah jadwal untuk jalur zonasi lingkungan sekolah dengan jarak 500 meter. Kemudian juga jalur prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua. Menurutnya hanya ada sedikit catatan di hari Senin, pihak operator sekolah belum melakukan verifikasi.
“Alhamdulillah ini PPDB telah berakhir. Hanya kemarin ada tiga sekolah yang pada hari pertama tidak langsung diverifikasi oleh pihak sekolah,” ujarnya belum lama ini.
Hal tersebut menurutnya mengakibatkan pendaftar kebingungan. Sehingga pendaftar menghubungi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan melakukan cross check ke sekolah tersebut. Pihaknya pun langsung menindaklanjuti hal tersebut. Diketahui ternyata dari aplikasi tidak ada masalah.
“PPDB ini kan diikuti 47 sekolah. Jadi saat ada kejadian itu saya menelepon pihak sekolah dan pagi-pagi datanya sudah muncul karena memang telat verifikasinya. Sebenarnya yang bersangkutan bertanya ke sekolah tidak masalah, namun pendaftar sudah menghubungi Ombudsman,” paparnya.
Selain itu, ia menambahkan, jika dalam PPDB tidak semua sekolah dapat menerima siswa sesuai kuota. Misalnya di jalur zonasi lingkungan sekolah. “Tidak semuanya terpenuhi di jalur zonasi lingkungan sekolah dengan radius 500 meter. Karena ada sekolah yang letaknya di tengah sawah, jadi selatan sawah, utara sawah,” ucapnya.
Kemudian di jalur prestasi dengan kuota yang lebih besar yakni 30 persen. “Ada mungkin sekolah yang kuotanya mencapai katakanlah 50 persen, tetapi hanya terpenuhi 20. Kurang 30 kuota ini sistem langsung bekerja, diolah dan ditambahkan menjadi jalur zonasi wilayah,” katanya.
Selain itu, pihaknya telah membuat alur sesuai juknis. Yakni dengan jalur zonasi sebanyak 50 persen, prestasi 30 persen, perpindahan tugas orang tua lima persen, dan afirmasi 15 persen. Namun ketika tidak terpenuhi maka semuanya ditambahkan ke jalur zonasi. “Jika kuota tidak terpenuhi semua ditambahkan ke jalur zonasi. Sehingga kuotanya 100 persen,” jelasnya.(ers/ziz)










