YOGYAKARTA, Joglo Jogja – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY melarang adanya praktik perdagangan seragam siswa yang melibatkan pihak sekolah. Pihaknya juga meminta agar orang tua melapor ke instansinya jika mendapati praktek jual beli seragam di sekolah.
Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya mengatakan, ketentuan tentang seragam sekolah sudah diatur dalam regulasi. Pada prinsipnya, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban serta membebani orang tua untuk membeli seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan peserta didik baru.
“Selama ini kan sudah ada pergubnya (peraturan gubernur, Red). Jadi sudah diatur di sana, sekolah tidak boleh menjual seragam,” katanya, beberapa waktu lalu.
Didik mengaku, Disdikpora sebenarnya sudah melarang. Selain itu, di dalam pergub tentang PPDB itu juga sudah dicantumkan. Sekolah hanya diperbolehkan mengumumkan atau membuat edaran terkait jenis seragam, warna, bentuk, dan lain-lain.
Dalam hal ini, diharapkan orang tua tidak merasa dibebani dengan kewajiban untuk membelinya di sekolah. Namun, jika koperasi sekolah menjual dengan harga lebih murah kata dia dipersilahkan.
“Jadi orang tua diberi kebebasan untuk membeli di mana saja. Yang terpenting warna dan bentuknya sama. Saya kira nggak ada masalah. Artinya tidak boleh diadakan oleh sekolah. Kalau menjual di koperasi, sebaiknya kalau menjualnya lebih murah dari pada di luar, ya monggo saja,” tegasnya.
Ia menambahkan, rencana penyusunan pergub pendanaan pendidikan, sejatinya sudah dibahas. Bahkan sudah sampai ke pusat, dalam hal ini Kemendagri.
Pergub akan mengatur soal partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan pada jenjang SMA/SMK. Terutama mengatur soal besaran sumbangan oleh wali murid.
“Tinggal proses finishing di akhir saja terkait dengan perlakuan di dalam konteks pembukuannya. Itu yang masih belum selesai,” jelasnya.
Dengan begitu, Didik mengimbau kepada orang tua siswa agar melapor ke instansinya jika mendapati praktik perdagangan seragam di sekolah. Orang tua bisa mengadu ke e-lapor atau tempat pengaduan yang sudah disediakan Disdikpora.
“Mengadu e-lapor juga bisa, melalui WA kita juga bisa. Kan ada tempat untuk menyampaikan pengaduan itu. Lalu web kita juga bisa, silakan saja, langsung datang juga boleh,” pungkasnya. (bam/mg4)










