Disdikbud Jateng Tegaskan Larangan Jual Beli Seragam di Sekolah

kios perlengkapan sekolah Bhatara, Solo
PILIH: Calon pembeli memilah baju seragam sekolah di kios perlengkapan sekolah Bhatara, Solo, belum lama ini. (ANTARA/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, terus berupaya mengantisipasi agar tidak ada para oknum melakukan pungutan liar di lingkup satuan pendidikan. Berbagai upaya telah diakukan, salah satunya adalah dengan larangan praktek jual beli seragam di dalam sekolah.

“Dari Kemendikbud memang melarang sekolah untuk menjual seragam. Soal seragam ini kan kebijakan dari pusat, bukan dari Pemprov Jateng, itu juga masuk koridor pelanggaran ketika sekolah menjual seragam,” ungkap Kepala Disdikbud Jateng Uswatun Hasanah saat ditemui di kantornya, belum lama ini.

Pihaknya melarang sekolah untuk mengarahkan peserta didik untuk membeli seragam di tempat tertentu. Pasalnya perihal seragam menjadi tanggung jawab orangtua untuk membeli di mana saja.

“Yang penting seragamnya kalau SMA ya putih abu-abu. Itu juga membantu menghidupkan perekonomian sekitar, seperti UMKM atau toko di kota masing-masing, mereka bebas memilih. Jadi enggak ada pengkondisian beli di satu tempat,” imbuhnya.

Sementara mengenai pernyataan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat menciduk pengakuan praktik pungli di SMKN 1 Sale, yang menyebut kalau untuk seragam it’s okay, pihaknya turut menjabarkan.

“Artinya kalau seragam boleh beli boleh tidak. Nah gini ya, kemarin saya juga mencermati itu saat beliau menyampaikan. Prinsipnya kita beri kemerdekaan kepada orangtua untuk membeli seragam anak dimana saja. Misal ibu-ibu mau memilih yang lebih murah silakan. Agar tidak terjadi profit oriented di satuan pendidikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, belajar dari tahun lalu, pihaknya sempat mendapati sekolah yang bekerja sama dengan pihak lain terkait pembelian seragam. Hal itu telah dia evaluasi agar tidak terulang kembali. Sementara sejauh ini menjelang tahun ajran baru, pihaknya belum mendapati adanya aduan mengenai persoalan seragam dari walimurid.

“Inikan baru ya. Belum ada laporan ke kami,” ujarnya.

Kemudian soal seragam batik atau olahraga milik sekolah, Uswatun menyebut pemerintah tidak mewajibkan peserta didik untuk membeli seragam tersebut. “Tidak ada kewajiban (memakai batik atau olahraga) kalau mau pakai batik, pakai batik yang ada saja, yang dimiliki,” tegasnya.

Di samping itu, ia menegaskan larangan pungutan liar dalam bentuk apapun di lingkungan sekolah negeri di Jateng. Bila mendapati praktik pungli, maka pihaknya siap menindak tegas pihak sekolah dan yang bersangkutan. (luk/gih)