SEMARANG – Sebanyak 570 pemohonan sertifikasi halal hingga kini tidak terlayani alias tidak dapat diproses akibat belum siapnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk membuka pendaftaran. Hal itu disampaikan oleh Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Jawa Tengah Prof Dr KH Ahmad Rofiq MA.
“Diantara jumlah tersebut, 500 pemohon merupakan pengusaha UMKM yang diprogramkan sertifikasi halal secara gratis oleh Gubernur Jawa Tengah di 2020 ini. Sedangkan 70 lainnya pendaftar umum,” ungkapnya di Kampus Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang, kemarin.
Tegasnya, kemacetan hingga antrian panjang terjadi, karena BPJPH belum siap membuka pendaftaran. Pihaknya juga belum menyelesaikan logo halal termasuk besaran biaya sertifikasi halal yang masih diproses di Kementerian Keuangan. Sementara dalam UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, LPPOM MUI yang biasanya menangani pendaftaran hingga keluar sertifikasi, sejak 17 Oktober 2019 perannya melayani pendaftaran sudah digantikan BPJPH.
“Bila BPJPH siap melayani sertifikasi halal, ini sesuai yang dikehendaki Negara. Namun, realitanya hingga kini belum siap sehingga pelayanan macet. Saya berharap bila BPJPH memang belum siap mengemban tugas sebaiknya segera ‘lempat handuk’ dengan menyerahkan kembali kepada LPPOM MUI, sampai dengan ada kesiapan,” tegasnya.(mg5/pal/lut)