SEMARANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng menggelar siaran pers terkait pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu jaringan Batam dan narkotika jenis ganja jaringan Aceh, Senin (16/3). Tim penyidik BNNP Jateng memusnahkan dua jenis narkotika tersebut seberat 135 gram dari total 150 gram yang disita.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan mengungkapkan, sisa barang bukti yang tidak dimusnahkan akan digunakan sebagai uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Barang bukti tersebut disita oleh penyidik BNNP Jateng pada saat melakukan pengungkapan kasus narkotika di Bandara Ahmad Yani Semarang pada 16 Februari lalu.
“Barang bukti disita dari tersangka Bambang (44) WNI asal Batam, yang kemudian sabu tersebut diterima oleh Nur Mustaqim alias Jon (34) WNI asal Jepara atas perintah warga binaan LP Klas I Semarang yang bernama Nurkhan alias Enggle,” papar Brigjen Pol Benny Gunawan.
Tersangka Nurkhan, lanjut Benny, bekerjasama dengan warga binaan LP Klas I Semarang yang bernama Ali Junaedi alias Ali Mambu dalam proses pemesanan sabu dari Batam.
Nurkhan merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2019 lalu dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 100 gram dan telah divonis 10 tahun penjara.(dim/lut)