PEMALANG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah meminta seluruh lembaga penyiaran yang berada di Jawa Tengah untuk memahami regulasi penyiaran pilkada. Permintaan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPID Provinsi Jawa Tengah Asep Cuwantoro saat membuka acara “Sosialisasi Regulasi Penyiaran Pilkada Serentak tahun 2020” di salah satu hotel di Pemalang, kemarin.
Menurut Asep, Pilkada adalah event demokrasi lima tahunan yang harus disukseskan bersama. Karena momentumnya sangat politis maka biasanya sangat sensitif apalagi terkait dengan publikasi di media.
“Hati -hati harus. Tapi jangan sampai ketakutan sehingga tidak melakukan program siaran apapun terkait Pilkada, maka pahami aturannya lalu buat program siaran untuk mensukseskan Pilkada,” katanya di hadapan sekitar 25 pengelola radio dan televisi di eks Karesidenan Pekalongan.
Ketua KPU Kabupaten Pemalang, Mustaghfirin yang hadir sebagai narasumber menyampaikan bahwa KPU sudah menyiapkan regulasi terkait Pilkada di masa pandemi. “Aturannya sudah ada, kami maksimal dalam bekerja, dan saya optimis apabila lembaga penyiaran ikut mensukseskan maka Pilkada akan berjalan sesuai dengan harapan kita,” katanya.
Ia mengatakan, Pilkada di masa pandemi tahapannya diatur secara ketat sesuai protokol kesehatan. Metode kampanye berupa pertemuan terbatas dan tatap muka pesertanya dibatasi jumlah orangnya. Begitu juga debat publik akan dilakukan di studio lembaga penyiaran dan pesertanya juga dibatasi maksimal 50 orang.
“Terkait rapat umum peserta pemilihan juga harus menatuhi PKPU nomor 10 tahun 2020, yaitu untuk peserta maksimal 100 orang dan dalam pertemuan itu harus memperhatikan setiap peserta menggunakan APD dan menjaga jarak,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Pemalang Sudadi menyatakan, lembaganya siap untuk melakukan pengawasan demi suksesnya Pilkada serentak. “Bawaslu mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk saling mengingatkan agar pelanggaran seminimal mungkin demi suksesnya Pilkada 2020,” katanya. (hms/gih)