PEMALANG – Operasi Yustisi terus digalakan petugas gabungan dari Polres Pemalang bersama Kodim 0711/Pemalang dan Satpol PP. Kegiatan itu sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di wilayah tersebut.
Warga yang terjaring tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah akan diberi sanksi. Hukuman yang diberikan petugas bermacam-macam, mulai dari push up, membersihkan lingkungan hingga menyanyikan lagu nasional.
Sanksi pelanggaran protokol kesehatan telah tertulis dalam Peraturan Bupati Kabupaten Pemalang Nomor 45 Tahun 2020. Seperti tertuang dalam pasal 7.
“Teguran lisan atau teguran tertulis. Kemudian yang kedua Menucapkan dan / menghafal Pancasila atau lagu nasional. Yang ketiga hukuman social berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan perlengkapan kerja dan memakai rompi,” tulis peraturan tersebut.
Hal ini dilakukan sebagai upaya mendisiplikan masyarakat. Sehingga masyarakat bisa lebih tertib dalam menerapkan protokol kesehatan dan memutus penyebaran Virus Covid-19.
Selain melakukan operasi yustisi gabungan, Polres Pemalang juga menggelar kegiatan sosial. Yakni dengan membagikan sebanyak 300 paket nasi kotak dan air minum kemasan yang dimasak dan disipkan personil Polwan di dapur umum Polres Pemalang.
Jumlah paket tersebut dibagi dua untuk pembagiannya. Sebanyak 200 nasi kotak dibagikan di Pasar Pagi. Sedangkan 100 lainnya dibagikan di sekitar perempatan Srirandu.
Pembagian nasi kotak setiap minggunya ditujukan bagi warga yang membutuhkan dan terdampak secara ekonomi. Seperti tukang becak, ojek dan buruh.
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo berharap, ditengah pandemic Covid-19 kegiatan bhakti sosial dari dapur umum dapat mempererat kemitraan Polisi dan masyarakat. Sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19 secara masimal. (hms/fat)