PEMALANG – Dalam penentuan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang melakukan Pencocokan dan penelitian secara mendalam. Hal ini menjadi salah satu tugas KPU sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan 9 Desember mendatang.
Komisioner KPU Pemalang Divisi Data dan Informasi Aida Yunirahmawati menjelaskan, bahwa untuk penentuan jumlah DPT terdapat beberapa mekanisme. Setelah penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), ada masa pembahasan terkait masukkan dan tanggapan jika ada masyarakat yang belum masuk DPS untuk dijadikan DPT.
Aida menjelaskan, untuk penyusunan DPT itu ada beberapa kategori. Seperti pemilih baru yang meliputi pemilih pemula, tidak memenuhi syarat (TMS) seperti orang yang meninggal, pemilih ganda yang pindah domisili serta pemilih dibawah umur.
“Pemilih baru itu seperti pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kembali memiliki hak suara. Kemudian TMS juga kita lakukan pencoretan, pemilih ganda yang pindah domisili tanpa laporan, serta pemilih dibawah umur,” kata Aida.
Lebih lanjut Aida menjelaskan bahwa banyak perubahan terkait DPS. Misal dari TMS ada sekitar 162 yang menjadi polri dan 57 yang menjadi TNI, dengan demikian secara otomatis dia tidak mempunyai hak pilih. Kemudian pemilih dibawah umur tapi sudah menikah, maka dia mempunyai hak untuk memilih.
Hal seperti itu menurut Aida tidak bisa serta-merta tetap di angka seperti itu. Karena setiap hari datanya mesti berubah.
Lebih lanjut, Aida menjelaskan ada empat kategori pemilih. Yakni, pemilih yang sudah terdaftar (DPT), pemilih yang belum terdaftar, pemilih pindahan dan pemilih yang tidak memenuhi syarat.
“Pemilih yang sudah terdaftar, jelas yang sudah masuk DPT, sedangkan untuk pemilih yang belum terdaftar bisa menggunakan KTP. Untuk pemilih pindahan itu syaratnya sudah terdaftar di DPT. Kalau yang tidak memenuhi syarat sudah jelas kita coret,” ungkapnya.
Aida berhap, nantinya ketika penentuan DPT sudah ditetapkan, pemilih pindahan yang sudah terdaftar untuk lapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar tidak terjadi suara ganda. Karena kejadian di lapangan biasanya pemilih pindahan langsung menggunakan DPT B yaitu menggunakan KTP.
“Sebenarnya itu tugas kami untuk mensosialisasikan supaya pemilih pindahan tidak menggunakan KTP karena dia sudah terdaftar dalam agar tidak terjadi Ganda”, pungkasnya. (cr1/fat)










