Dinkes Kota Semarang Sebut 10 Pendemo di Semarang Positif Covid-19

aksi damai menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law
Massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng menggelar aksi damai menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law di depan kompleks DPRD Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (12-10-2020). (ANTARA / JOGLO JATENG)

SEMARANG – Dinas Kesehatan Kota Semarang mencatat 10 buruh peserta demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah beberapa waktu lalu dinyatakan positif COVID-19.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Abdul Hakam di Semarang, Jumat mengatakan, para buruh tersebut berasal dari dua perusahaan.

Ia menjelaskan, diketahuinya 10 buruh tersebut terpapar COVID-19 bermula dari tes cepat yang dilakukan perusahaan-perusahaan terhadap karyawannya yang mengikuti aksi pada 7 Oktober 2020 itu.

“Setelah di-rapid test hasilnya reaktif. Kemudian (perusahaan) menghubungi dinas kesehatan untuk di-swab, ternyata hasilnya positif,” katanya.

Baca juga:  BPBD Kota Semarang Imbau Masyarakat Waspadai Tanah Longsor

Buruh yang dinyatakan positif tersebut, lanjut dia, sempat menulari satu buruh lainnya, sehingga total yang terpapar sebanyak 11 orang.

Menurut dia, kondisi klinis ke-11 buruh tersebut baik dan masuk dalam kategori orang tanpa gejala.

“Saat ini (mereka) sedang menjalani isolasi di Rumah Dinas Wali Kota Semarang,” katanya.

Ia mengimbau kepada para peserta aksi yang berlangsung di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk segera memeriksakan diri jika merasa kondisi tubuhnya sakit.

Menurut dia, penelusuran sudah dilakukan dan dinyatakan tidak ada pasien lagi yang terpapar selain 11 buruh tersebut.(ara/rds)