PEMALANG – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Pemalang melalui Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) mulai menerapkan penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah.
Kebijakan bebas denda pajak ini berlaku mulai Senin (19/10) hingga 19 Desember 2020. Selain pajak kendaraan milik perorangan dispensasi pajak juga diterapkan bagi badan usaha atau transportasi umum.
“Selain kendaraan pribadi, bebas denda pajak ini juga berlaku untuk badan usaha serta transportasi umum,” kata Kepala UPPD Kabupaten Pemalang Kotot Rachman.
Kotot berharap dengan adanya kesempatan selama dua bulan ini, masyarakat diharapkan bisa nemanfaatkan momen pembebasan denda ini untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya. Mengingat kondisi ekonomi yang kurang stabil akibat pandemi Covid-19 ini.
“Selain untuk mentaati pajak, adanya kebijakan ini juga bertujuan untuk pengoptimalisasian pendapatan pajak daerah,” imbuhnya.
Kotot menambahkan, kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan yang digulirkan kali ini menjadi kali kedua yang digulirkan. Sebelumnya Pemprov Jateng telah mengeluarkan kebijakan yang sama pada Februari 2020.
Hanya saja, untuk pemberian keringanan pajak kali ini agak berbeda dibandingkan sebelumnya. Hal ini karena yang di dispensasi hanya berlaku untuk denda pajak kendaraan saja dan tidak termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sedangkan sebelumnya kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Jateng juga membebaskan BBNKB.
“Berbeda dengan kebijakan Februari lalu, sekarang hanya berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB),” sambungnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa selain pembebasan denda pajak, pihak UPPD juga memberikan apresiasi terhadap masyarakat yang taat dan mau membayar pajak. Salah satunya dengan cara mengundi masing-masing pembayar pajak untuk berpeluang mendapatkan hadiah bermacam-macam.
“Pihak kami juga memberikan apresiasi terhadap masyarakat yang membayar pajak dengan door prize berupa 1 unit mobil dan 6 unit sepeda motor bagi masyarakat yang beruntung,” pungkasnya. (cr1/fat)