YOGYAKARTA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) naik rata-rata 3,24 persen. Keputusan ini ditetapkan setelah menandatangani Surat Keputusan Gubernur Nomor 340/KEP/2020 tentang penetapan besaran UMK Tahun 2021.
“Kabupaten/kota sifatnya hanya menyampaikan rekomendasi, selanjutnya hari ini 18 November 2020 telah ditetapkan dengan SK Gubernur,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji, Rabu (18/11).
Jumlah UMK 2021 di Kota Yogyakarta mengalami kenaikan 3,27 persen atau sebesar Rp65.531 dari UMK 2020 menjadi Rp2.069.530. Lalu Kabupaten Sleman naik 3,11 persen atau Rp57.500 menjadi Rp1.903.500.
Berikutnya, Kabupaten Bantul naik 2,90 persen atau Rp51.960 menjadi Rp1.842.460, Kabupaten Kulon Progo naik 3,11 persen atau Rp54.500 menjadi Rp1.805.000, dan Kabupaten Gunung Kidul naik 3,81 persen atau Rp65.000 menjadi Rp1.770.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi mengatakan penetapan UMK tersebut sesuai dengan rekomendasi bupati atau wali kota atas dasar saran dari pengusaha, serikat buruh, bersama pemerintah yang tergabung dalam dewan pengupahan di kabupaten atau kota.
“Ini sudah ditetapkan dan tinggal diberlakukan mulai 1 Januari 2021,” kata Aria.
Aria mengatakan persentase kenaikan UMK 2021 di Kabupaten Gunung Kidul menjadi yang paling tinggi di DIY meski besaran nilainya tetap yang terendah. Hal ini menyesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP) DIY yang mengalami kenaikan 3,54 persen atau sebesar Rp1.765.000.
“Menurut regulasi kan UMK harus lebih tinggi dari UMP. Nah, UMK Gunung Kidul itu kan pada tahun ini yang paling rendah, sehingga agar melebihi UMP, maka persentase kenaikannya lebih tinggi,” katanya.(ara/akh)










