MUI Jawa Tengah Terapkan Kewajiban Sertifikasi Halal Secara Bertahap

Direktur LPPOM MUI Jawa Tengah, Prof. Ahmad Rofiq
Direktur LPPOM MUI Jawa Tengah, Prof. Ahmad Rofiq. (NANANG/ JOGLO JATENG)

SEMARANG – Kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, obat-obatan, dan kosmetik terus disosialisaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah. Pemerintah pun memberikan kemudahan fasilitas dan bantuan guna menarik pelaku UMKM mengajukan sertifikasi halal untuk produknya.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan (LPPOM) MUI Jawa Tengah, Prof Ahmad Rofiq, mengatakan bahwa penerapan kewajiban sertifikasi halal itu akan dilakukan secara bertahap. Menurutnya, tidak mungkin diterapkan secara langsung dan menyeluruh.

Ia menjelaskan bahwa ada sedikit perbedaan dalam proses pengajuan sertifikasi halal bagi produk makanan, obat-obatan dan kosmetik saat ini. Pengajuan yang dulunya dapat langsung diajukan ke MUI, saat ini harus melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Kementerian Agama.

“Pada prakteknya, kedepannya UMKM akan difasilitasi dan digratiskan, cuma memang belum tahu dari jalur mana. Kalau tahun 2020 ada 429 yang dibantu melaui BPJPH dengan total dana 3 juta untuk training. Kalau lulus training baru diproses sertifikasinya,” kata Prof. Rofiq saat ditemui, akhir pekan lalu.

“Sesuai UU No 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, kewenangan sertifikasi halal memang adanya di BPJPH. Namun pada prakteknya BPJPH baru menerima pendaftaran dan pengeluaran sertifikasi halal saja, prosesnya masih mengandalkan MUI khususnya LPPOM,” imbuhnya.

Ia menyebutkan, walau kewenangan mengeluarkan sertifikat halal diberikan pada BPJPH, namun sosialisasi tentang jaminan produk halal masih dilakukan oleh MUI Jateng. Prof. Rofiq mengaku pihaknya selama ini masih menggunakan cara lama dalam menyosialisasikan soal sertifikasi halam produk makanan, obat-obatan, dan kosmetik.

Ia mengaku selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dalam upaya penerapan kewajiban sertifikasi halal tersebut. Menurutnya, Pemprov sudah selalu mengupayakan, mendorong, bahkan memfasilitasi UMKM untuk mengajukan jaminan produk halal tersebut.

“Provisni Jateng tidak hanya mendorong, bahkan memfasilitasi. Tahun 2020 ada 500 UMKM yang difasilitasi oleh Pemprov melaui Dinas UMKM. Kabarnya tahun 2021 ada juga 500 UMKM yang difasilitasi. Sebelum 2020 sebenarnya sudah ada fasilitas dari Provinsi, tapi jumlahnya nggk sampai 500,” tandasnya. (cr2gih)