PEMALANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang memastikan bahwa tiga dugaan pelanggaran money politik tidak bisa ditindaklanjuti. Keputusan tersebut diambil setelah diadakannya rapat penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
Kepala Bawaslu Kabupaten Pemalang, Hery Setiawan mengatakan, tidak dilanjutkannya dugaan pelanggaran tersebut menurutnya dikarenakan adanya beberapa unsur yang tidak terpenuhi. “Terlapor tidak bisa kita mintai keterangan karena diundang tiga kali berturut turut secara patut tidak hadir di Bawaslu,” kata Hery.
Hal itu senada juga disampaikan Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pemalang, Sudadi. Ia mengatakan, selain tidak adanya keterangan saksi, ada beberapa unsur lain yang memang tidak terpenuhi. Terkait dengan unsur-unsur lain, pihaknya akan segera membuat status laporan resmi terkait pemberhentian kasus politik uang.
“Kami tidak bisa menjelaskan unsur-unsur yang lain, nanti segera kami buat laporan status kasus yang tidak bisa dilanjutkan,” kata Sudadi.
Sementara itu, terkait tiga dugaan pelanggaran politik uang ini, Sudadi menjelaskan terjadi di Desa Widodaren Kecamatan Petarukan, Desa Bulakan Kecamatan Belik. Kemudian satulagi di Desa Purwoharjo Kecamatan Comal.
Selain tiga kasus itu, dugaan pelanggaran politik uang di malam sebelum pencoblosan juga tidak dilanjutkan ke proses penyidikan. Menurut Sudadi dugaan tersebut juga tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti dalam proses penyidikan.
“Karena barang itu masih belum dibagikan, barang itu masih di dalam mobil. Serta belum jelas mau dibagikan ke siapa. Itu salah satu unsur kenapa tidak dilanjutkan proses penyidikan,” pungkasnya. (cr1/fat)










