JAKARTA, Joglo Jateng – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (kemenparekraf) tidak memberikan arahan diwajibkannya konsep kebersihan, kesehatan, keselamatan lingkungan (Cleanliness, Health, Safety, Environment sustainability/ CHSE) pada sektor pariwisata. Sebelumnya, terdapat sebagian pihak yang sempat menolak CHSE diwajibkan untuk hotel dan restoran.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno. Adapun konsep CHSE bersifat voluntary atau sukarela.
“Sesuai dengan inisiatif dari masing-masing penyelenggara pariwisata dan ekonomi kreatif,” ujarnya dia dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (4/10).
Setelah adanya diskusi antara Kemenparekraf dengan kalangan industri, rupanya ada kesalahpahaman terkait persoalan tersebut. Pemerintah justru mengharapkan standardisasi CHSE yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Selama ini, CHSE ditanggung oleh pemerintah. Ke depannya, diharapkan para pelaku usaha secara perlahan mampu mengadopsi dengan biaya yang lebih terjangkau tanpa menurunkan tingkat standardisasi.
“Tentunya CHSE dengan SNI ini kita harapkan sebagai platform yang menjamin validity (validitas) dan reliability (keandalan),” tuturnya.
Selain itu, memprioritaskan kebersihan, kesehatan, dan keselamatan lingkungan sudah diterapkan dan menjadi trademark dari pemulihan pariwisata Indonesia di era new normal. Inisiatif ini diusung oleh sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia dengan istilah Indonesia Care. Sehingga kedepannya, kepercayaan internasional juga meningkat.
“Kita akan terus diskusi dan kita pastikan bahwa standar kesehatan, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan akan menjadi gold standard, akan menjadi standar yang sama-sama kita adopsi (yaitu) industri, pemerintah, dan semua pentahelix ikut mendorong. Sehingga pariwisata di Indonesia lebih berkualitas dan berkelanjutan,” jelasnya. (ara/ern)










