YOGYAKARTA, Joglo Jateng – Masyarakat diminta tidak perlu bepergian. Mengingat, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Daerah Istimewa Yogyakarta masih di level 2.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta masyarakat untuk tetap jaga protokol kesehatan. Karena bagaimanapun kondisi saat ini masih fluktuatif.
Ia mengingatkan masyarakat tetap menahan diri untuk tidak bepergian. Dan sebaiknya tetap berada di rumah. “Kalau tidak perlu (keperluan mendesak, red), tidak usah pergi,” ujar Raja Keraton Yogyakarta ini, Rabu (20/10).
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 COVID-19 se Jawa-Bali, menyatakan status PPKM di DIY kini pada level 2. Instruksi Menteri yang mengatur PPKM Level 2 ini berlaku mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh wilayah provinsi ini. Mulai dari Kabupaten Gunungkidul, Bantul, Kulon Progo, Sleman, dan Kota Yogyakarta.
Sebagai tindak lanjut, Sultan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 31/INSTR/2021 tentang PPKM Level 2 Corona Virus Disease di daerah ini yang diteken pada Selasa (19/10). Meski demikian, anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk kedalam mal, pusat perbelanjaan, dan hiburan.
Selain itu, satuan pendidikan boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas. Dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.
Pembatasan kapasitas 50 persen itu dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB. Yakni maksimal 62 sampai 100 persen, dengan tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter. Untuk PAUD, kapasitas maksimal adalah 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.
Sementara itu, untuk pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial diberlakukan 25 persen WFO. Yaitu bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. (ara/fat)










