Pati  

Dispertan Pati akan Tindak Tegas Penyelewengan Kartu Tani

Kepala Dispertan Pati Nikentri Meiningrum.
Kepala Dispertan Pati Nikentri Meiningrum. (MUHAMMAD ABDUL MUTTHOLIB / JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Jelang akhir tahun, ketersediaan pupuk bersubsidi semakin langka di Kabupaten Pati. Salah satu penyebab kelangkaan tersebut adalah penyimpangan di tingkat distribusi. Menanggapi hal tersebut, Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati akan menindak tegas penyalahgunaan kartu tani.

Kepala Dispertan Pati Nikentri Meiningrum mengatakan, penitipan kartu tani kepada pengecer menjadi peluang terbesar terjadinya penyalahgunaan kartu tani. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar kartu tani tetap disimpan oleh petani masing-masing.

“Memang tidak semua pengecer itu nakal, banyak juga yang amanah. Tetapi akan lebih baik apabila kartu tani disimpan sendiri, untuk menghindari penyelewengan. Kami juga akan menindak tegas para oknum yang berani menyalahi aturan. Kalau sampai tertangkap, akan kami stop kemitraannya dan kalau perlu dilanjutkan sesuai proses hukum yang berlaku,” paparnya.

Pihaknya mengimbau untuk para petani, agar mau melaporkan ketika ada permasalahan di lapangan. Sehingga permasalahan tersebut dapat segera ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Sebetulnya ketika ada permasalahan pada distribusi, itu merupakan kewenangan Dinas Perdagangan. Tapi akan kami bantu menjembatani dengan Dinas Perdagangan supaya cepat ditangani. Hanya saja, ketika melaporkan kejadian itu harus rinci. Siapa korbannya, tempatnya di mana, kapan waktunya harus jelas semua. Termasuk NIK korban juga harus disiapkan,” katanya.

Sementara itu Ketua Serikat Petani Pati, Kamelan menyebutkan, pihaknya siap diajak bekerja sama terkait penanganan permasalahan pupuk bersubsidi. Sebab, terdapat kasus di mana petani tidak mendapatkan jatah seperti seharusnya.

“Kami siap bekerja sama untuk menangani kasus-kasus yang terjadi. Kami juga mempunyai bukti-buktinya. Sebenarnya tuntutan kami tidak terlalu muluk-muluk. Yang penting hak-hak petani terpenuhi sesuai ketentuan. Kemudian yang tidak kalah penting, ketika ada pelanggaran itu harus ditindak tegas. Jangan hanya diberi teguran saja,” pungkasnya. (abd/fat)