BLORA, Joglo Jateng – Sosialisasi Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) memberikan angin segar bagi Kabupaten Blora. Hal itu dikarenakan, melalui UU tersebut, wilayah di sekitar pertambangan akan mendapat alokasi dana bagi hasil (DBH).
Bupati Blora Arief Rohman mengatakan, pihaknya masih menunggu peraturan menteri (Permen) secara resmi terkait alokasi pembagian DBH tersebut. Berdasarkan informasi, alokasi DBH yang akan diberikan untuk daerah sekitar penghasil adalah 3 persen.
“Di UU HKPD yang baru, untuk kabupaten perbatasan kita dapat 3 persen, akan tetapi ini masih menunggu Permennya. Jadi dulu kita ini hanya selalu menjadi penonton, karena Bojonegoro yang daerah penghasil ini dapat 6 persen dan dulu Blora 0 persen. Akan tetapi sekarang sudah ada alokasi untuk kabupaten perbatasan,” terangnya.
Meski demikian, pihaknya menjelaskan bahwa dari alokasi 3 persen tersebut masih akan dibagi lagi dengan kabupaten perbatasan lainnya. Seperti Tuban, Ngawi, Nganjuk, Lamongan, dan Jombang.
“Sekarang memang sudah dialokasikan 3 persen untuk daerah perbatasan Bojonegoro. Akan tetapi, dari 3 persen tersebut tidak hanya untuk Blora saja, melainkan kabupaten perbatasan lainnya juga. Harapan kami, paling tidak kami bisa mendapat 2 persen dari DBH itu,” ungkapnya.
Arief menambahkan, peruntukkan DBH adalah untuk mengurangi celah fiskal antar daerah. “Sebelumnya, celah fiskal antar daerah ini dapat dikatakan sangat jomplang sekali. Padahal kita masuk wilayah kerja pertambangan (WKP) Blok Cepu 37%. Harapan kami, semoga Blora bisa dapat paling tidak 200 miliar untuk pembangunan infrastruktur,” pungkasnya. (abd/fat)










