PATI, Joglo Jateng – Realisasi Pajak Hiburan di Kabupaten Pati hingga triwulan kedua tergolong paling rendah jika di bandingkan dengan pajak daerah yang lain. Hal itu diakibatkan dari dampak wabah Covid-19.
Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati, Zabidi mengatakan, pajak daerah paling rendah yakni pajak hiburan. Hal itu diketahui dengan belum tercapainya pajak hiburan di triwulan kedua.
“Dari PAD sebesar Rp. 3,62 milyar. Realisasinya hanya Rp. 1,58 milyar atau Rp. 43,57 persen. Sedangkan target di triwulan kedua 40 persen. Sedangkan target pajak hiburan Rp. 700 juta, baru terealisasi Rp. 164 juta,” jelasnya, belum lama ini.
Zabidi menjelaskan, rendahnya realisasi pajak hiburan diakibatkan munculnya wabah Covid-19. Sehingga, kegiatan hiburan di tiadakan. Sedangkan pajak hiburan baru memberikan kontribusi 23,56 persen.
“Itu di akibat ada Covid-19, yang mana di pagelaran seni, musik, tari, dan busana tidak ada. Dari target 2,5 juta, sampai bulan Mei belum ada kontribusi,” ungkapnya.
Selain itu, pajak daerah terendah setelah pajak hiburan yakni dari pertandingan olahraga. “Pertandingan olah raga dari target Rp. 2 juta, sampai bulan Mei belum ada kontribusinya. Pajak dari fitness center sudah memberikan kontribusi 119 persen,” paparnya.
Secara keseluruhan, target PAD 2022 Pati adalah sebesar 2,69 triliun. Data sampai bulan Mei sudah terealisasi Rp. 1,1 triliun atau sejumlah 41,77 persen. Sehingga, target PAD di semester kedua sejumlah 40 persen. Sehingga sudah melampaui pada target di triwulan ketiga mendatang. (cr7/abd)










