PATI, Joglo Jateng – Perkumpulan Warga Peduli Sosial, Hukum, dan Lingkungan Hidup (Wali-SHL) Pati mendatangi Kantor Kementrian Energi dan Sumber Daya Alam Mineral Wilayah Kendeng Muria, Selasa (20/9/2022). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan perijinan salah satu pertambangan di jalan Sukolilo-Prawoto.
Ketua Wali-SHL Sutrisno mengatakan, pihaknya mendatangi ESDM untuk mempertanyakan status tambang milik CV Bukit Batu Nusantara. Pasalnya, petambangan tersebut diketahui belum memilki Ijin Usaha Pertambangan Operasi Pruduksi (IUP OP).
Dia menjelaskan, Sudir Santoso pemilik pertambangan yang sebelumnya meninggal dunia. Sehingga, perusahaan yang melanjutkan pertambangan di lokasi itu harus mengajukan ijin baru.
“CV. Bukit Batu Nusantara sampai hari ini baru mengantongi ijin eksplorasi atau penelitian. Belum mendapatkan ijin operasi produksi. Harusnya belum boleh menambang,” tegasnya.
Menurut Sutrisno, pertambangan di lokasi tersebut sangat berdampak bagi kehidupan masyarakat sekitar. Dari mulai persoalan kesehatan hingga penyebab kerusakan jalan.
“Dampaknya mulai debu yang diakibatkan kendaraan tambang, dam truk yang kebut-kebutan karena mengejar target sehingga menimbulkan kecelakaan, membuat jalan mudah rusak dan kerja mereka tidak ada aturan sehingga menganggu kenyaman masyarakat,” jelasnya.
Hal senada disampaikan oleh Kepala ESDM Kendeng Muria Pati Irwan Edhie Kuncoro. Dia menyatakan bahwa CV Bukit Batu Nusantra belum memilki IUP OP dan belum boleh menambang. Pihaknya mengaku pernah melakukan penertiban beberapa kali tapi tidak diindahkan.
“Baru mengantongi ijin eksprorasi. Jadi tidak diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan. Kami sudah pernah menertibkan kegiatan penambangan tersebut sampai tiga kali mereka berhenti tapi kalau kita pergi beroperasi lagi,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, kewenangan ESDM hanya melakukan pembinaan dan pengawasan. Sedangkan penindakan menjadi ranah pihak kepolisian. Merespon persoalan itu, pihaknya akan membentuk tim dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
“Pencurian barang tambang seharusnya polisi yang bertindak. Tambang yang ilegal tentu saja kami akan tertibkan. Kami siap mengambil langkah dengan Pemkab membentuk tim terpadu untuk pembinaan dan penertiban,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya menjamin aktivitas penambangan yang mengantongi ijin tidak akan berbenturan dengan Perda Ruang Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sementara pertambangan di Kabupaten Pati yang memiliki ijin operasi ada 11 tambang. Sedangkan untuk wilayah sepanjang jalur Sukolilo-Prawoto hanya ada 1 pertambangan yang berijin yakni PT Tri Lestari yg berada di Desa Wegil. (lut/fat)










