SEMARANG, Joglo Jateng – Warga Desa Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal mengeluhkan aktivitas produksi PT Citra Mas Mandiri (PT CMM) yang beroperasi dekat dengan pemukiman warga. Aktivitas pabrik tersebut diduga menyebabkan pencemaran air dan udara di wilayah itu.
Keluhan tersebut disampaikan saat warga melakukan audiensi dengan Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah di gedung DPRD Jateng, Senin (31/10/22). Anggota Komisi D, Benny Karnadi mengungkapkan, pihaknya menerima aduan warga Desa Meteseh yang merasakan dampak pencemaran udara dan air dari aktivitas produksi PT CMM.
Menurutnya, terdapat tiga poin yang didapat dari hasil audiensi tersebut. Di antaranya pelaksaaan kesepakatan sebelumnya, menunggu hasil Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal, dan melakukan visit ke lapangan secara langsung bersama elemen lainnya.
“Kami pertama meminta agar kesepakatan antara masyarakat, dari Meteseh dengan PT CMS yang sudah dibuat 12 Oktober 2022 lalu di DLH Kendal untuk dilaksanakan. Kedua, dalam waktu dekat setelah keluarnya lab dari DLH segera ada pembicaraan lanjutan antara ketiga belah pihak, antara DLH, masyarakat dan pihak perusahaan untuk mencari solusi intermediate jeda antara Oktober sampai dengan tiga bulan hingga enam bulan kedepan. Artinya emisi yang dikeluarkan tidak mengganggu masyarakat,” paparnya usai audiensi.
Lebih lanjut, ia mengatakan akan melakukan visit ke lokasi secara langsung. Menurutnya, hal ini menjadi penting, karena melalui visit ini akan mendapatkan bukti secara nyata PT CMM melanggar dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) atau tidak.
“Karena dari dasar itulah kita bisa mengambil keputusan bahwa perusahaan ini ternyata melanggar dokumen lingkungan atau tidak gitu,” ujarnya.
Kuasa Hukum Warga Meteseh, Karman Sastro mengungkapkan, ada 30 warga yang memberikan kuasa kepadanya. Ia mengaku, kasus ini sudah cukup lama memberikan dampak dugaan pencemaran udara dan air, bahkan dalam penanganan kasus tersebut sudah dilakukan pertemuan khusus beberapa kali, namun tak memberikan hasil yang baik.
“Pertama kita ingin menyampaikan soal dampak dugaan pencemaran air dan udara di sekitar perumahan Banca Residence. Dari peristiwa tersebut, kita menginginkan ada tindakan secara hukum oleh DLH Kendal, karena memang ini sudah cukup lama dugaan pencemarannya dan memang sudah ada sanksi administrasi yang tegas. Kita harapkan pula nanti akan sama-sama ke lapangan cek ipalnya berfungsi atau tidak, penguapan airnya dilakukan atau tidak. Sehingga tidak secara terus menerus menimbulkan dampak pencemaran,” jelasnya.
Ia menambahkan, dampak dari pencemaran ini sangat terlihat nyata. Bahkan warga sekitar mengaku menyapu halaman rumah lima kali dalam sehari, karena faktor pencemaran udara yang disebabkan dari PT CMM yang merupakan perusahan pengolahan karet ban bekas.
“Kita harapkan ada upaya yang real untuk meminimalisir, tapi kalau kemudian tidak ada sanksi administrasi yang tegas secara bertahap dan tegas, maka kita sudah komitmen untuk mengajukan gugatan kelas action kalau itu dimungkinkan,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur PT CMM, Imam Sujati Bambang mengatakan, pihaknya telah memenuhi seluruh persyataran terkait pendirian usaha. Ia meminta maaf jika pada kenyataannya ditemukan kesalahan pada saat perusahaan beroperasi.
“Kalau memang mencemari kita berusaha semaksimal mungkin mengurangi emisi itu. Saya bicara pakai hati, saya berindustri dengan menggunakan hati juga tidak semata profit. Terima kasih atas koreksinya akan lihat bersama staf dan koordinir. Yang jelas kami minta bimbingan juga kepada DLH Kendal. Apapuan yang terjadi kalau tidak bisa memperbaiki, apapun akan kami terima. Kami juga mempunyai tenaga kerja. Saya akan berproduksi dengan hati nurani saya,” ucapnya. (luk/gih)










