PURBALINGGA, Joglo Jateng – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga mengalokasikan Dana Desa (DD) sebanyak Rp. 248.274.033.000 tahun ini. Dana tersebut akan dibagikan untuk 224 desa di Purbalingga. Alokasi penyaluran DD terbagi menjadi 2, yaitu untuk reguler dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinpermasdes Purbalingga Nur Azizah Erlita mengatakan, pembagian BLT dilakukan 3 bulan sekali. Sedangkan dana desa reguler dibagi menjadi dua.
“Pertama adalah desa maju ke bawah (desa maju, berkembang, dan tertinggal, red), penyaluran dilakukan 3 tahap. Sedangkan desa mandiri dilakukan 2 tahap. Penyebutan desa maju ke bawah dan desa mandiri ditetapkan melalui skor penilaian IDM (Indeks Desa Membangun). Dilakukan setiap tahun meliputi indeks ketahanan ekonomi, sosial dan ekologi,” ujarnya.
Dijelaskan bahwa saat ini, penyaluran dana reguler tahap I sudah dilaksanakan 100%. “Pencairan dana reguler tahap I sudah dilaksanakan 100%. Sedangkan untuk tahap II, dana yang masuk dan disalurkan sudah 50 desa,” ungkapnya.
Penyaluran dana BLT masih berada pada 3 bulan kedua. “Untuk pencairan BLT kedua pada April sampai Juni 2023, baru 204 desa yang sudah masuk rekening kas desa. Masih di proses di Bakeuda sebanyak 7 desa dan sedang diverifikasi Dinpermasdes sebanyak 6 desa,” tambahnya.
Dijelaskan bahwa proses penyaluran DD adalah dengan pengajuan permohonan dari setiap desa. Penyaluran dana tersebut dimulai dari desa dengan melakukan permohonan, kemudian harus upload dokumen-dokumen melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN).
“Kemudian juga melakukan pengajuan dokumen langsung ke Dinpermasdes. Syarat pencairan tahap I, yaitu sudah melaksanakan Peraturan Desa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Perdes APBDes). Sedangkan untuk tahap II, minimal 50% pencapaian pada tahap I sudah terlaksana kemudian dana bisa dicairkan,” ujarnya.
Dana Desa kebanyakan digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. “Setiap tahun Kementerian Desa (Kemendes) mengatur 3 prioritas penggunaan dana desa, yaitu untuk pemulihan ekonomi nasional, program strategis nasional dan mitigasi bencana,” pungkasnya. (cr9/abd)










