Buntut Dugaan Pungutan, Kepala SMKN 1 Sale Dinonaktifkan Sementara

Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah
PAPARAN: Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah saat di temui di kantornya, Rabu (12/7/23). (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Buntut kasus dugaan adanya pungutan berkedok infaq di SMKN 1 Sale, Rembang yang viral di media sosial langsung direspons Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Yang bersangkutan akhirnya dinonaktifkan sementara.

Kepala Disdikbud Jateng Uswatun Hasanah mengatakan bahwa Kepala SMK Negeri 1 Sale telah dinonaktifkan perhari ini, Rabu (11/7). Pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan melalui cabang dinas maupun dinas induk.

“Per hari ini, kita sudah melaporkan pada Pak Gub bahwa kepala SMKN 1 Sale di non-job-kan terlebih dahulu, sehingga saat ini menjadi staf pelaksana di cabang Dinas Pendidikan wilayah 3 sampai dengan nanti klarifikasi sekaligus juga kita mendalami lebih lanjut terkait dengan dugaan pungutan yang ada di SMKN 1 Sale ini selesai,” terangnya.

Diketahui infaq sebesar Rp 130 juta berhasil diraup sejak tahun 2022 lalu. Ia menyebut, uang tersebut digunakan untuk pembangunan pembangunan musala yang terbangun melalui dana ratusan juta itu.

“Dan kemarin saat Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 3 datang ke lokasi, sudah jadi musala di sekolah. Kita kaji kembali. Kalau ada uang sisa wajib dikembalikan. Mungkin nanti karena sudah jadi musala, kita akan kaji bersama komite. Apakah ortu siswa ridho, karna sudah jadi tempat ibadah ya, soalnya uang yang sudah dibayarkan sudah jadi bentuk fisik,” imbuhnya.

Sementara itu, kepala sekolah SMKN 1 Sale akan dibebastugaskan dalam waktu yang cukup lama sebab Disdikbud Jateng perlu melakukan pendalaman lebih lanjut. Atas kasus ini, Uswatun mengaku kecewa karena pihaknya selalu memberikan edaran resmi dan mengimbau agar tidak ada pungutan apapun di setiap sekolah di Jateng.

“Di sisi lain kita sedih kita sudah mengeluarkan edaran imbauan dan kembali kita tegaskan sekolah bebas pungutan yang mengarah pada satuan pendidikan, namun di sisi lain kita terbantu bahwa ini hal yang harus dianggap serius. Kalau infaq kan tempat ibadah ya, sebenarnya kalau kita membedah kan infaq itu sukarela dan tidak ditentukan besarannya. Kalau jatuhnya penentuan nominal yang ditentukan, itu namanya pungutan,” ucapnya.

Uswatun turut meminta kepala sekolah terkait untuk kooperatif dalam mengusut tuntas kasus tersebut. Tak lupa melibatkan komite, cabang Dinas, serta seluruh guru yang bertugas di SMKN 1 Sale. (luk/gih)