MPLS Dimulai, Disdikpora DIY Larang Praktik Perpeloncoan

Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya
Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya. (ADIT BAMBANG SETYAWAN/JOGLO JOGJA)

YOGYAKARTA, Joglo Jogja – Sejumlah sekolah di Daerah Istimewa Yogyakarta tengah menggelar Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru. Sejalan dengan itu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melarang adanya perpeloncoan selama MPLS.

Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya mengatakan, MPLS harus diisi dengan kegiatan yang mendidik. Tidak boleh mengarah pada perploncoan dan perundungan terhadap siswa baru.

“MPLS merupakan kegiatan sekolah sehingga menjadi tanggung jawab kepala sekolah. Dalam surat edaran yang sudah kami sampaikan dijelaskan tidak ada perpeloncoan. Peserta didik perlu diberi pembinaan, pengenalan lingkungan sekolah, dan visi misi sekolah,” katanya, belum lama ini.

Baca juga:  JCW Minta KPK Usut Gratifikasi Anak dan Menantu Jokowi

Didik menyampaikan surat edaran kepada sejumlah sekolah telah disampaikan menjelang kegiatan MPLS. Menurut Didik, surat edaran tersebut pun diberikan untuk menghindari adanya perpeloncoan selama MPLS.

“Kami sudah mengeluarkan surat edaran. Kemudian MPLS ini bukan arena untuk melakukan perpeloncoan dan misalnya kakak kelas melakukan perpeloncoan itu sudah lama kita tinggalkan jangan sampai ada lagi,” terangnya.

Menurut Didik, yang terpenting adalah bagaimana menciptakan suasana di sekolah antara adik kelas dan kakak kelas menjadi lebih harmonis dan lebih akrab. Sehingga ke depan dapat membangun ekosistem di sekolah menjadi nyaman untuk tempat belajar. Dalam surat edaran juga disampaikan imbauan agar kegiatan MPLS diisi dengan kegiatan yang mendidik.

Baca juga:  JCW Minta KPK Usut Gratifikasi Anak dan Menantu Jokowi

“Dalam seminggu ini kegiatan siswa baru dimulai dengan MPLS. Kami sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan MPLS. Kami harapkan MPLS diisi dengan kegiatan yang bersifat edukatif, tidak boleh kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan, atau membawa sesuatu yang tidak masuk akal,” jelasnya.

Disdikpora juga bekerja sama dengan pihak sekolah, kepolisian, dan kejaksaan untuk memastikan siswa tertib lalu lintas. Dengan kepolisian pihaknya bekerjasama terkait dengan masalah lalu lintas. Dengan harapan, agar ketika siswa belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak menggunakan motor ke sekolah.

Baca juga:  JCW Minta KPK Usut Gratifikasi Anak dan Menantu Jokowi

“Selain itu pihak sekolah bekerja sama dengan kejaksaan dan sejumlah instansi terkait lainnya untuk memberikan penguatan kepada siswa-siswa baru. Antara lain mengenai kesehatan, kebudayaan, dan bahaya narkoba,” pungkasnya. (bam/mg4)