Dampingi UMKM, Mahasiswa KKN MIT-16 Posko 21 UIN Walisongo Lakukan Pendataan Sertifikasi Halal

Mahasiswa KKN MIT ke-16 Posko 21 UIN Walisongo Semarang
DIKEMAS: Proses pengemasan produk Rempeyek Bu Sudarti. (TRIYA PANGESTIASIH/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Mahasiswa KKN MIT ke-16 Posko 21 UIN Walisongo melakukan pendampingan usaha mikro kecil menengah (UMKM) milik Sudarti, warga RW 03 RT 06 Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang yang memproduksi rempeyek. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (31/7).

Para mahsiswa membantu pendataan produk tersebut untuk memperoleh sertifikat halal agar mampu bersaing secara luas di pasar.

Afdhal Izzarahman selaku pendamping sertifikasi halal di Walisongo Halal Center  mengatakan bahwa mitra UMKM pada awalnya tidak memiliki kesadaran akan keperluan perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin edar lainnya, sehingga Tim KKN MIT ke-16 Posko 21 bekerja sama dengan pendamping sertifikasi halal dengan membantu segala proses yang diperlukan sejak awal.

Baca juga:  Kemenparekraf Dorong Perekonomian Desa Wisata lewat Beti Dewi

“Selain itu kita juga memberi semangat kepada mitra agar terus semangat dalam melakukan sertifikasi halal,” tambah Triya Pangestiasih, mahasiswi KKN posko 21.

Mahasiswa KKN MIT ke-16 Posko 21 UIN Walisongo
FOTO BERSAMA: Mahasiswa KKN MIT ke-16 Posko 21 UIN Walisongo bersama Sudarti usai pendataan produk rempeyek guna memperoleh sertifikat halal. (TRIYA PANGESTIASIH/JOGLO JATENG)

Proses pendataan ini mencakup data diri pemilik UMKM, komposisi produk, hingga proses pembuatan produk. Bersama mahasiswa KKN, tim pendamping sertifikasi halal turut melihat seluruh proses pembuatan produk. Mulai dari menyiapkan bahan-bahan, penggorengan dan pengemasan.

Adapun jenis rempeyek yang dibuat adalah rempeyek kacang, rempeyek kacang hijau, dan rempeyek teri. Rempeyek yang telah dikemas kemudian disetorkan ke warung atau kantin-kantin sekitar Gajahmungkur. Selain itu, Sudarti juga menerima pesanan rempeyek untuk hajatan atau acara lainnya.

Baca juga:  Ahmad Luthfi: Adanya Purnawirawan TNI-Polri tidak Terkait Instansi

“Rempeyek ini bisa dikonsumsi dalam jangka waktu maksimal dua minggu. Saya mulai membuat rempeyek sudah sekitar 20 tahun yang lalu. Senang bisa dibantu untuk dapat sertifikat halal,” jelas Sudarti.

Tak hanya pendataan sertifikasi halal, tim KKN posko 21 juga membuatkan desain logo Rempeyek Bu Sudarti untuk ditempel pada kemasan. Diharapkan, produk UMKM ini mampu bersaing di pasar yang lebih luas serta memiliki identitas yang akan membantu konsumen mengingat produk dengan baik. (kharisma/mg4)