KOTA, Joglo Jogja – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta memperbolehkan pemilih dari luar daerah untuk melakukan pencoblosan di Kota Yogyakarta. Asalkan mereka telah terdaftar sebagai pemilih di wilayah asalnya sesuai alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Kota Yogyakarta Erizal mengungkapan, di Kota Yogyakarta sendiri terdapat sekitar 50.000 pemilih pemula. Mereka berada dalam rentan usia 17 sampai 24 tahun.
“Dalam mentukan daftar pemilih kita telah menetapkan DPT itu pada 20 Juni 2023 kemarin. Selanjutnya adalah pemilih pindah. Boleh pidah dari tempat lain ke Kota Yogyakarta namun harus terdaftar di tempat asalnya sebelumnya,” ungkap Erizal saat diwawancarai Joglo Jogja, beberapa waktu lalu.
Ia mengingatkan agar masyarakat yang ber-KTP luar Kota Yogyakarta untuk memastikan apakan sudah terdaftar di domisili mereka tinggal sebelumya. Jika sudah terdafatar maka bisa melakukan pencoblosan di domisili barunya.
“Jika ada masyarakat yang ber-KTP Kalimantan maka di pastikan terlebih dalu sudah terdaftar. Sehingga, pada 14 Februari bisa melakukan pemilihan dengan mengunakan model form A pindah pemilih,” jelasnya.
Erizal menambahkan, masyarakat bisa memprosesnya melalui KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Panitia Pengumutan Suara (PPS) tingkat kecamatan dan kelurahan domisili mereka tinggal. Jika dekat dengan KPU Kota Yogyakarta bisa langsung datang.
Ia menambahkan, masyarakat bisa mendapat informasi resmi seputar pemilu langsung dari sumbernya. Seperti di website https://kota-yogyakarta.kpu.go.id/ dan Instagram @kpukotajogja. Informasi yang ada di dua akun resmi ini telah didasari peraturan perundang-undangan. (riz/mg4)