SEMARANG, Joglo Jateng – Saat ini masih banyak rumah potong unggas (RPU) di Kota Semarang belum tercatat sertifikasi halal. Dari total 88 pelaku usaha, baru 6 RPU yang telah mengantongi sertifikasi halal. Hal tersebut diungkapkan oleh Sub-Koordinator Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian Kota Semarang (Dispertan) Kota Semarang, Irene Natalia Siahaan.
“Ini betul-betul tugas berat untuk kita semua,” ucapnya, Senin (11/9/23).
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Distapang) Kota Semarang Bambang Pramusinto menjelasan, dari Distapang maupun Dispertan sangat memerlukan kerja sama guna mendorong sertifikasi halal pada setiap RPU yang ada di Kota Semarang. Terlebih, Kota Atlas sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Produk Makanan Halal di Kota Semarang yang harus diimplementasikan.
“Antara lain dengan pembuatan sentra kuliner halal yang hingga saat ini belum terealisasi. Ternyata, di hulunya ada beberapa permasalahan yang harus diurai bareng,” ungkapnya.
Bambang juga mengapresiasi rumah potong hewan (RPH) maupun RPU yang sudah memiliki sertifikasi halal. Dengan begitu, pelaku usaha akan dapat dipermudah dalam membuat sentra kuliner yang berbasis halal.
Diketahui, RPH milik Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah bersertifiasi halal dengan pengawasan yang masih terus dilakukan. Hal itu untuk menjamin daging yang dikeluarkan aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).
“Sedangkan pasokan dari dari luar kota harus melalui pemeriksaan ulang terhadap kualitas atau derajat kesehatan atas satuan volume daging dengan petugas yang memastikan daging harus ASUH,” ujarnya.
Setiap pemasok daging, kata Irene, harus menyertakan produk kesehatan hewan. Kemudian surat keterangan kesehatan produk hewan (SKKPH) dan harus tercatat kualitas dan kuantitas dagingnya.
“Yang ditandatangani dokter hewan daerah asal,” jelasnya. (cr7/mg4)