DLH Bantul: Buang Sampah Sembarangan Dikenakan Denda

SAMPAH: Tampak masih ada sampah menumpuk dan berserakan di wilayah tepi Ring Road Selatan, meskipun sudah tertera larangan buang sampah, Minggu (24/9/23). (MUHAMMAD ABU YUSUF AL BAKRY/JOGLO JOGJA)

BANTUL, Joglo Jogja – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul melarang masyarakat tidak membuang sampah sembarangan, pasalnya akan dikenakan denda. Meskipun terdapat larangan, sejumlah sampah ditemukan menumpuk dan berserakan di beberapa titik wilayah tepi Ring Road Selatan, Minggu (24/9).

Kepala DLH Bantul Ari Budi Nugroho menyebutkan, sejak penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Piyungan pada 23 Juli hingga 5 September 2023, masih ada yang membuang sampah sembarangan. Meskipun imbauan telah diberikan.

“Jika pelanggaran berulang, akan kami berlakukan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019 tentang pengolahan sampah rumah tangga dan sampah sejenis. Dengan hukuman kurungan hingga tiga bulan dan denda mencapai Rp 50 juta,” tandasnya.

Menurutnya, pembuangan sampah sembarangan terjadi lantaran kurangnya kesadaran masyarakat terkait pengelolaan sampah. Pasalnya, imbauan telah dilakukan secara optimal terkait pengolahannya yang berada di beberapa padukuhan.

“Pemahaman ini masih sangat kurang. Di samping itu juga, mereka sudah tidak tahu akan membuang kemana lagi sampah tersebut. Sehingga, membuangnya ke beberapa titik lahan kosong,” imbuhnya.

Sementara itu, pihak berwenang masih belum memiliki informasi lengkap tentang pelaku-pelaku yang melakukan pembuangan sampah sembarangan. “Terutama, lantaran lokasi tersebut berada di wilayah perbatasan antara Bantul dan Kota Yogyakarta,” pungkasnya.(cr11/sam)