SEMARANG, Joglo Jateng – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah memusnahkan sebanyak satu kilogram narkotika jenis sabu. Pemusnahan tersebut merupakan hasil dari penyitaan barang haram yang diseludupkan oleh dua tersangka Zainal Abidin (ZA) dan Resna Novianto (RN).
Selain sabu, BNN juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat nopol AD 3099 ZA, handphone 4 buah, timbangan digital 1 buah, sejumlah ATM yang dikuasai oleh tersangka ZA, boarding pass Batik Air ID Flight 7364 jurusan Soekarno Hatta Cengkareng-Adi Soemarmo Boyolali, dan koper warna putih 1 buah.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Jawa Tengah, Kombes Pol. Arief Dimyati menjelaskan, awal mula kronologi pada Jumat 25 Agustus lalu, pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di sekitar Bandara Internasional Adi Soemarmo Boyolali.
“Selanjutnya informasi tersebut dilaporkan kepada pimpinan dan dibentuk Tim Gabungan Penyelidikan yang terdiri dari BNN Provinsi Jawa Tengah dan BNN Kota Surakarta,” ucapnya melalui keterangan tertulis yang duiterima Joglo Jateng, kemarin.
Kemudian, pada pukul 11.30, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang yang sedang melakukan serah terima sebuah goody bag bertempat di sebuah warung kopi di pinggir jalan Desa Sindon, RT 001 RW 001, Kelurahan Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Berdasarkan informasi yang didapat, dua orang tersebut bernama Zainal Abidin atau ZA (40) berprofesi sebagai karyawan swasta yang beralamatkan di Komplek Tiara Indah Dusun Meunasah, Kelurahan Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
“Dirinya berperan sebagai kurir pembawa narkotika jenis sabu. Kemudian ada juga Resna Novianto usia 30 dengan profesi yang sama dan beralamatkan di Gulon RT/RW 001/021 Kel. Jebres Kec. Jebres, Kota Surakarta. Di sini dia sebagai penerima narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Setelah goody bag tersebut dibuka dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, kata Kombes Pol Arief, di dalamnya temukan berisi kemasan teh Cina warna keemasan yang di dalamnya terdapat kristal bening narkotika jenis methamphetamine (sabu) seberat 1.000 gram (1 kg).
Ia menambahkan, sesampainya di Bandara Internasional Adi Soemarmo Boyolali, Tersangka ZA menghubungi Tersangka RN dan melakukan pertemuan di sebuah warung kopi untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada RN.
“Dalam pengakuan kepada penyidik, Tersangka ZA diperintah oleh seseorang bernama Bang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk membawa narkotika tersebut dari Jakara ke Solo. Tersangka ZA mengaku menjadi kurir dengan upah sebesar Rp 30 juta,” paparnya.
Namun, tersangka RN mengaku diperintahkan menerima narkotika jenis sabu tersebut oleh temannya yang biasa dipanggil Iblis, dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Rencananya narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Solo Raya. Dengan penemuan itu para tersangka dibawa ke kantor (BNN Provinsi Jawa Tengah) guna penyidikan dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya.
Langkah selanjutnya, mendasari Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Boyolali Nomor: B-1706/M.3.29/Enz.1/09/2023 sebanyak ± 1.018,11 gram sabu resmi dimusnahkan, dan sisanya dipergunakan untuk pembuktian perkara di pengadilan. (cr7/gih)