Masih Temui Sampah Sembarangan, DLH Bantul akan Lakukan OTT

BERSERAKAN: Sampah yang berada di Jalan Bugisan Selatan yang menjadi sorotan di media sosial karena berserakan hingga tengah jalan, Kamis (5/10/23). (MUHAMMAD ABU YUSUF AL BAKRY/JOGLO JOGJA)

BANTUL, Joglo Jogja – Viral di media sosial, timbunan sampah kembali berserakan di jalan utama Bugisan Selatan, Kalurahan Tirtonirmolo, Kamis (5/10). Menanggapi hal itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul sebisa mungkin akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Kepala DLH Bantul Ari Budi Nugroho mengungkapkan, kondisi seperti itu telah berlangsung sejak lama. Yakni semenjak permasalahan sampah di Bantul mengalami kenaikan yang tinggi.

“Salah satunya dampak diakibatkan dari layanan yang normal tetapi terkendala. Sehingga masyarakat mengambil langkah pembuangan sampah secara sembarangan,” ungkapnya.

Menurutnya, dari sisi estetika pembuangan sampah tersebut sangatlah tidak enak dipandang. Terlebih bau-bau yang menyengat tentunya akan mengganggu orang, lantaran baunya sendiri sangatlah bervariasi.

“Jika orang yang tidak terbiasa pastinya akan mengeluhkan adanya bau yang menyengat. Sehingga sebisa mungkin dari kami melakukan OTT. Tapi timmingnya yang tidak tepat,” tegasnya.

Lebih lanjut, OTT yang dilakukan ini bekerja sama dengan berbagai pihak. Seperti perangkat daerah, PLT kasat dan Satpol PP, untuk menindak tegas pembuang sampah sembarangan.

“Karena bagaimanapun juga, wilayah Bugisan termasuk grey area. Sehingga proses operasional ini dilakukan dengan bersama, agar lebih cepat berkurang kasus pembuangan yang ada. Tapi memang susah untuk mendapatkan timming yang pas, mungkin pelaku membuang sampahnya mruput waktu kita patroli malam,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua RT 6, Padukuhan VI Plurugan, Kalurahan Tirtonirmolo, Eddy Setiyo Probo mengatakan, beberapa warga sekitar kerap kali melakukan OTT. Namun hasilnya tidak selalu memuaskan.

“Kami membagi warga yang melakukan OTT dengan cara pantauan sembunyi-sembunyi. Tiga warga pernah ketangkap. Ada warga Yogyakarta Kota dan dari Bantul. Segera mungkin kami tindak untuk tanda tangan di atas hitam putih dan denda sesuai Rp 500 ribu,” tuturnya.

Sesuai peraturan yang berlaku, denda yang diterima digunakan untuk membersihkan sampah yang berserakan di wilayah tersebut. Sebelumnya, tugas ini selalu menjadi tanggung jawab warga setempat. “Sehingga uang denda tersebut akan kami alokasikan untuk keperluan pengangkutan sampah dan alokasi lain yang ada di sekitar pembuangan sampah,” tambahnya.(cr11/sam)