PATI, Joglo Jateng – Aktivitas pertambangan di Pegunungan Kendeng Utara yang berada di Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati masih terus dipersoalkan. Menindaklanjuti permasalahan ini, pihak Kecamatan Sukolilo mempertemukan perwakilan warga dengan pihak penambangan, Selasa (17/10/23).
Pertemuan tersebut menindaklanjuti pertemuan sebelumnya yang menghasilkan sejumlah kesepakatan. Di antaranya melarang kendaraan tambang beroperasi saat jam masuk sekolah, pihak penambang berkewajiban melakukan penyiraman jalan dan kendaraan tambang wajib menutup muatannya menggunakan terpal.
Namun kesepakatan tersebut dinilai belum dijalankan oleh pihak penambangan. Selain itu, kesepakatan tersebut juga dinilai masih janggal oleh Ahli Waris Kendeng (AWK) Pati. Pasalnya, izin para penambangan itu disebut belum jelas.
“Yang jelas kesepakatan itu tidak boleh melanggar hukum. Ketika tambang itu ilegal, tapi diperbolehkan beroperasi karena sudah ada perjanjian, dilarang saat jam berangkat sekolah itupun salah. Karena tambang itu harus clear dulu izinnya. Baru membahas soal jam kerja. Ini kan tidak jelas apakah tambang ilegal atau legal,” jelas Ketua AWK Pati, Bambang Riyanto, sesuai pertemuan di kantor Kecamatan Sukolilo, Selasa (17/10).
Bambang menyebut hanya ada satu penambangan yang memiliki izin di kawasan Kendeng Utara. Tambang tersebut yakni milik CV Tri Lestari yang berada di Desa Wegil.
“Pantau kita di lapangan hanya satu perusahaan yang sampai detik ini bisa menambang. Yakni CV Tri Lestari yang perpanjangan izinnya sudah keluar dan masa berakhir izinnya itu tanggal 6 Juli 2026,” sebutnya.
Sedangkan sebelumnya ada tiga pertambangan lainnya yang mengantongi izin. Salah satunya yakni tambang itu Didik Setyo Utomo. Namun masa perizinan tambang itu disebut telah berakhir pada 28 Desember 2022 lalu.
Kemudian lainnya yakni tambang milik Sujadi yang izinnya telah habis pada 2022 lalu dan pertambangan milik Sudir Santoso (Sudah meninggal) yang izinnya sudah berakhir tanggal 3 Maret 2023 lalu. Data tersebut AWK peroleh dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria.
“Dari empat izin tambang yang saya memiliki dari Provinsi itu hanya satu yang punya izin penambangan yakni CV Tri Lestari. Sedang lainnya sudah kedaluwarsa. Apalagi khusus milik Sudir Santoso saya pastikan masih beroperasi. Saya melihat langsung. Tapi kalau yang Didik sama Pak Sujadi saya tidak tahu. Lokasinya itu di Gadudero,” sebutnya.
Menurutnya, pihak Kecamatan Sukolilo perlu mengagendakan pertemuan ulang untuk membahas aktivitas pertambangan di kawasan Kendeng Utara tersebut. Yakni dengan mengundang pihak yang memiliki kewenangan terhadap perizinan tambang.
“Pak Camat pun tidak tahu kalau tambang itu legal atau ilegal. Kalau pak Camat bilang bukan kewenangannya. Saya prihatin ketika mendapatkan undang ini. Karena penambang yang di undang ini tidak jelas. Apakah itu legal atau ilegal,” tegasnya.
Ia menilai aktivitas pertambangan tersebut berdampak buruk terhadap kehidupan warga sekitar. Baik dampak langsung seperti polusi udara maupun resiko jangka panjang.
“Di Kendeng itu ada sungai bawah tanah. Saya takut kalau penambangan ini dibiarkan ini membuat sungai bawah tanah tertutup. Kalau itu tertutup sumber mata air tidak akan keluar. Itu dampak jangka panjang yang kita takuti. Sedangkan dampak yang dirasakan secara langsung adalah debu. Dedu itu tembel sekali. Bisa setengah centimeter. Belum lagi membahayakan keselamatan pengguna jalan karena banyak muatan yang overload,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Camat Sukolilo, Andrik Sulaksono mengungkapkan bahwa pihaknya tak memiliki kewenangan terkait perizinan tambang tersebut. Namun ia mengatakan akan menindak lanjuti hal tersebut.
“Kita hanya terkait mengkoordinasikan. Kalau ada keluhan itu (Soal perizinan) kita akan tindak lanjuti yang berkompeten terkait hal itu. Kalau ini tadi kan soal pengangkutan tambang,” jawabnya. (lut/fat)